Republiknews.co.id

Tagihan Menunggak, Listrik Dinas Kelautan dan Perikanan Jeneponto Disegel PLN

Meteran Listrik milik Dinas Perikanan dan Kelautan Jeneponto disegel PLN. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Perusahan Listrik Negara (PLN) Kabupaten Jeneponto memutuskan aliran listrik milik Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan setempat. 

Pemutusan aliran listrik disebabkan belum melunasi tunggakan tagihan listrik sebanyak Rp5 juta.

Rian salah satu supervisor PLN mengatakan, dirinya belum bisa memastikan besaran tagihan yang harus dibayar. 

“Jadi saya belum bisa pastikan berapa dana yang harus di bayar nanti di cek saja,” ungkap Rian kepada Republiknews.co.id, Senin (23/05/2022).

Ia mengaku jika pemutusan dilakukan sejak dua hari yang lalu. “Sejak kemarin kami sampaikan invoicenya dan pihak dinas perikanan dan kelautan sudah berjanji akan menyelesaikan secepatnya, jangan sampai lewat dari tanggal 20,” akunya.

Ryan mengaku Dinas Perikanan dan kelautan selama ini kerap mengalami keterlambatan pembayaran listrik

“Sudah kesekian kalinya hal ini terjadi, bahkan satu-satunya dinas yang berada kabupaten Jeneponto yang belum melakukan pembayaran,” jelasnya.

Meski demikian, Ryan menyebut jika tunggakan Dinas Kelautan dan Perikan sudah dibayarkan.

“Pembayarannya sudah masuk, tadi jam 9 pagi dibayarkan namun kami belum melepas segel itu,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Pegawai Dinas Perikanan yang tidak mau namanya disebutkan namanya mengakui pemutusan aliran listrik sejak Jumat kemarin, untuk itu, total tagihan yang harus dibayar sebesar Rp5 juta. 

Diapun mengatakan, akibat pemutusan arus listrik, seluruh aktifitas di kantor tersebut terbengkalai, termasuk jaringan Wifi pun ikut mati.

Diapun berharap secepatnya ada solusi oleh Pemda agar mereka aktivitas bisa berjalan kembali. (*)

Exit mobile version