REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sinjai yang akan diikuti 54 Desa kembali ditunda.
Penundaan ini sesuai surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai yang merujuk dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang penundaan pelaksanaan pilkades pada masa pandemi covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai melalui Kepala Seksi Pemerintahan Desa, Syarif Hamra mengatakan, penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades serentak berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku selama dua bulan untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Pelaksanaan Pilkades serentak tetap akan dilaksanakan. Hanya saja, tahapannya yang ditunda dengan mengacu pada instruksi Mendagri dan tetap menunggu instruksi selanjutnya,” ucapnya, Sabtu (21/08/2021).
Saat ini menurut syarif, penyusunan Peraturan Bupati untuk pelaksanaan Pilkades Serentak di kabupaten Sinjai sementara dirampungkan.
Namun tetap akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua terhadap Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sekaligus Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades Serentak.
“Ketika peraturan sudah siap, maka tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia kabupaten, kecamatan dan sosialisasi serta panitia pemilihan tingkat desa,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Syarif, terkait anggaran Pilkades Serentak di Kabupaten Sinjai pihaknya telah menyiapkan lebih Rp800 juta. Hanya saja, anggaran belum cukup maka ditambah anggaran perubahan 2021 saat ini sebesar Rp600 juta lebih.
“Jadi total untuk anggaran Pilkades yang disiapkan sebesar Rp1,4 miliar lebih,” ucapya.
Ditambahkan Syarif, jika melihat waktu penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades serentak di Sinjai, maka kemungkinan besar pelaksanaannya akan digelar tahun depan (2022), sebab saat ini proses tahapan Pilkades belum, ada dan memungkinkan anggaran yang sudah disiapkan akan menjadi Silpa.
“Jika mengacu ke proses tahapan Pilkades, maka tahapan pelaksanaan paling cepat selama enam bulan. Artinya, anggaran yang disiapkan akan menjadi Silpa namun anggaran tersebut tidak akan digeser dan tetap disiapkan untuk tahun depan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Sinjai Ratnawati Arif mengungkapkan, untuk anggaran Pilkades serentak di 54 Desa sudah ada dan bahkan penambahan dianggaran perubahan juga sudah ada, tinggal proses pelaksanaannya ditunggu.
“Untuk anggaran Pilkades serentak di Sinjai sebesar Rp1,4 M lebih dan jika tidak digunakan tahun ini maka Dinas terkait yang menyelenggarakan kegiatan tersebut akan dijadikan Silpa. Namun, Anggaran tersebut tetap kita simpan untuk pelaksanaanya” kuncinya. (Anto)