Republiknews.co.id

Tak Dipungut Biaya, Ini Alur Sistem Penerimaan Calon Tenaga Kerja di Huadi Group

Kawasan pabrik pengolahan nikel atau smelter Huadi Group di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANTAENG – Para Calon Tenaga Kerja (CTK) yang ingin mendaftar di Huadi Group harus mengikuti beberapa alur pendaftaran. Totalnya sampai enam tahapan yang wajib dilewati.

Semua tahapan dalam proses perekrutan tenaga kerja Huadi Group tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Huadi Group juga menjunjung tinggi netralitas dalam setiap proses perekrutan calon tenaga kerja untuk dijadikan sebagai karyawan.

Adapun enam alur sistem penerimaan calon tenaga kerja yang dimaksud dimulai dengan tahapan pendaftaran. Calon Tenaga Kerja (CTK) melakukan pendaftaran online dengan cara membuat akun di https://info.ctk-kiba.com/register. CTK wajib mengisi semua isi form dan mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan.

Langkah kedua adalah melakukan aktivasi akun. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, CTK dapat mengaktifkan akun ctk-kiba dengan mendaftarkan email pada link https://info.ctk-kiba.com/registeremail.

Untuk keamanan akun dan jika user ingin melakukan perubahan data/dokumen dan perubahan posisi yang dilamar. Data akun belum melakukan aktivasi akan tetap masuk menjadi database CTK.

Langkah ketiga adalah melakukan pendataan di sistem CTK. Setelah melakukan pendaftaran online, data calon tenaga kerja tersimpan di dalam sistem CTK.

Sistem ini merupakan pusat data yang dikelola oleh Perseroda dan digunakan oleh perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng untuk mencari tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Adapun CTK yang sudah terdaftar di sistem akan dikelompokkan berdasarkan kompetensi masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap calon tenaga kerja ditempatkan pada posisi sesuai dengan keahlian mereka.

Tahapan keempat adalah mengikuti proses seleksi. Saat membutuhkan karyawan, perusahaan yang berada dalam naungan Huadi Group melakukan proses seleksi terhadap calon tenaga kerja yang sudah terdaftar dalam sistem CTK.

Tahap kelima mereka wajib mengikuti tes kompetensi. Perusahaan akan melakukan panggilan untuk proses tes dan wawancara kerja bagi calon tenaga kerja yang telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi dibutuhkan.

Tahap keenam atau terakhir adalah pembagian penempatan. Setelah melalui proses seleksi dan pelatihan, calon tenaga kerja yang dinyatakan lolos akan ditempatkan di berbagai tenant atau perusahaan yang ada di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi mereka masing-masing. (*)

Exit mobile version