0%
logo header
Kamis, 11 Juli 2024 19:19

Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Anggota DPRD Kutai Timur Agusriansyah Ridwan, saat menghadiri Rapat Paripurna. (Istimewa)
Anggota DPRD Kutai Timur Agusriansyah Ridwan, saat menghadiri Rapat Paripurna. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-30 mengenai persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kamis (11/7/2024) malam. Namun, dalam pelaksanaannya berujung ditunda sebab tidak memenuhi kuorum.

Oleh sebab itu, salah satu Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, melakukan intrupsi dalam rapat tersebut dan mengusulkan agar rapat diskorsing sesuai dengan tata tertib sidang DPRD Kutim yang berlaku.

Sebagi informasi, berdasarkan tata tertib sidang DPRD Kutim, keputusan rapat perlu disetujui oleh minimal dua per tiga anggota yang hadir. Agusriansyah Ridwan menyarankan agar waktu diskorsing dimanfaatkan untuk menghubungi anggota dewan yang masih dapat hadir, termasuk yang berhalangan karena dinas luar atau sakit, dapat mengikuti rapat melalui Zoom.

Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda

“Untuk memenuhi tata tertib dalam pengambilan keputusan, kami mengharapkan rapat diskorsing sementara agar Sekretariat DPRD dan pimpinan dapat menghubungi anggota dewan lainnya,” kata Agusriansyah dalam interupsinya.

Dia juga menegaskan bahwa masalah yang akan disahkan berkaitan dengan Pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 yang diperkuat oleh Permendagri 77. Menurut aturan tersebut, jika dalam waktu satu bulan sejak diterimanya rancangan peraturan daerah (RPD) tentang pertanggungjawaban APBD DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah, maka kepala daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban APBD setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur.

Agusriansyah menekankan bahwa penundaan terus-menerus akan menjadi preseden buruk bagi DPRD Kutim. Oleh karena itu, ia berharap rapat hanya diskorsing 10 menit agar persetujuan tidak perlu dibahas terlalu lama.

Baca Juga : Usai Rapat Pansus, Faizal Rachman: Pemkab Kutim Punya Hutang Rp 189 Miliar di 2022 dan 2023

“Ingat, regulasi itu sangat fleksibel. Kita harus mencari jalan keluar sesuai dengan pasal-pasal yang ada,” tutupnya. (ADV/DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646