REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Lahan tambang galian C di Kabupaten Bone kembali memakan korban jiwa. Kali ini korbannya adalah Lelle Dg Marala (55), tewas tertibun material di area tambang ilegal di Dusun Labiacca, Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Selasa (23/10/2018) lalu.
Kejadian nahas itu bermula saat korban bersama teman-temannya memanfaatkan lahan yang berstatus tanah bengkok atau tanah yang dikuasai pemerintah desa setempat mengambil batu dengan cara manual.
Setelah sekitar satu Jam melakukan pekerjaan, tiba-tiba tanah diatas
korban dengan ketinggian kurang lebih sekitar 3 meter runtuh dan menimpa korban.
Menurut saksi mata yang juga merupakan kerabat korban, Ambos (43) mengatakan, saat kejadian korban sempat menghindar akan tetapi tidak selamat dan posisi korban pada saat tertimbun dalam keadaan posisi telungkup.
“Almarhum sebelum tertibun saya sempat teriak dia, namun begitu yang namanya musibah korban tiba-tiba tertimbun batu. Dia om saya,” kata Ambos.
Ambos yang melihat Dg Marala tertibun batu besar, langsung memanggil warga yang berada disekitar lokasi tambang untuk menolong korban.
“Setelah batu yang menindis om saya terbuka, saya kemudian larikan dia ke rumah sakit namun sebelum tiba di RS. Tenriawaru Om saya sudah meninggal dalam perjalanan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Negara ditemui diruang kerjanya, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar ada, kejadiannya itu, korban juga sudah dikebumikan oleh pihak keluarga. Kecelakaan kerja terhadap korban itu berawal saat korban tengah menambang batu secara manual dengan menggunakan linggis di sebuah penambangan batu di Gunung Palakka, tiba-tiba ada batu dari atas korban (longsor) hingga korban tertimbun batu yang cukup besar,” ubgkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, lanjut Dharma, korban meninggal setelah mengalami luka pada bagian hidung, dahi, dada, luka terbuka pada lengan sebelah kanan dan luka Lebam pada tulang kering kaki sebelah kiri dan kanan.
Saat ini lanjut Dia, lokasi kejadian sudah disterilkan oleh aparat Polsek Setempat. Sekitar lokasi juga dipasang garis polisi.
“Kami juga sudah olah TKP di tambang itu sudah ada garis polisi dipasang oleh Polsek setempat. Kalau untuk yang bertanggung jawab kejadian itu kami sebenarnya dilema, tambang itu kan tidak memiliki ijin (ilegal), dan lahan itu adalah lahan bengkok (atau tanah yang dikuasai pemerintah desa setempat), pihak Polsek sering menegur warga di sana agar tidak melakukan aktivitas tambang, namun mereka tidak menghiraukan karena itu kan lahan terbuka bagi masyarakat di sana dan salah satu mata pencaharian mereka, disisi lain lokasi itu ilegal tidak ada ijin,” jelasnya.
(Adhy Sahilatua)
