REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Diketahui, Selasa 12 Oktober 2021 lalu, giat gempur rokok Ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Parepare di Pasar Takkala Soppeng.
Giat gempur rokok Ilegal tersebut yang tujuannya memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan barang (rokok) yang Ilegal, namun kenyataannya rokok tanpa pita cukai diduga masih diedarkan di Soppeng.
Dari penelusuran republiknews.co.id, Senin (25/10/2021) kemarin, di kawasan industri hasil tembakau, salah satu pekerja yang ditemui mengaku bahwa rokok merek Panther tidak diproduksi ditempat tersebut.
“Rokok (Panther-red) tidak di produksi disini,” akunya.
Rokok filter cigarrettes isi 20 batang yang bermerek Panther produksi PR.DPT Soppeng-Indonesia diduga Ilegal karena tidak menempelkan pita cukai.
Sementara, salah satu petugas Bea Cukai Parepare yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa Rokok ilegal baik itu tanpa pita cukai maupun yang lain, pihaknya akan melakukan penindakan terkait barang kena cukai ilegal tersebut.
“Teman-teman bea cukai akan melakukan penindakan, karena hal ini selalu dilakukan termasuk pada saat kegiatan operasi pasar dan kegiatan gempur rokok ilegal,” ungkapnya.
Sekedar diketahui bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran Pidana.
Lanjutnya bahwa Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi pada Pasal 54 yaitu; Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sedangkan pada Pasal 56 berbunyi bahwa Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Yusuf)
