Republiknews.co.id

TAPM P3MD Buteng Tegaskan Pendamping Lokal Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Koordinator TAPM P3MD Kabupaten Buton Tengah, La Ode Hayati.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Pendamping lokal Desa (PLD) adalah sebuah jabatan sebagai Pendamping Desa dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah Desa.

PLD memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dilarang merangkap jabatan, hal ini disampaikan Koordinator TAPM P3MD Kabupaten Buton Tengah, La Ode Hayati, saat dikonfirmasi republiknews.co.id, Sabtu (18/04/2020), hubunganya dengan persoalan yang terjadi di Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

“Ada SOP dilarang merangkap jabatan, sepengetahuan saya Arifin Samari sudah mundur dari BPD tertanggal 16 Desember 2019, ditandatangani camat pada tanggal 19 desember 2019 diperkuat surat pernyataan 3 februari 2020 yang ditandatangani diatas materai,” jelas Hayati.

“Kalau terkait Arifin Samari, secara resmi saya menganggap pengunduran dirinya itu tertanggal 16 Desember 2019 artinya pada saat itu Camat sudah setujui tertanggal 19 desember itu saya anggap sudah sah, karena camat pada saat itu bertindak artas nama Bupati tentunya,” kata Hayati.

Hayati menambahkan, segala kegiatan Arifin Samari, kalau itu dia mengatasnamakan dia sebagai ketua BPD itu kalau menurutnya itu sudah tidak bisa lagi.

“Meskipun ada yang berpendapat bahwa belum ada SK pemberhentian dari Bupati Buton Tengah, saya katakan pada saat itu, kalau mau persoalkan itu saya tidak terlalu mau jauh masuk kesitu, yang jelasnya kalau ada yang mempertahankan Arifin terkait SK pemberhentian Bupati belum ada yang bersangkutan akan dikeluarkan secara sepihak oleh Satker sesuai dengan surat perjanjian kerja,” kata Hayati.

Sehingga pada saat itu ada pembahasan APBDes yang ditandatangani pak Arifin, akhirnya saya melalui Sekdin DPMD Buteng.

“Ada kecenderungan mau dipertahankan, saya bilang nda apa-apa itu urusanya pak Arifin sendiri, tapi kalau masih tetap dipertahankan sebagai BPD kan sudah jelas sepihak, sehingga pada saat itu sampai dikeuangan juga. Bahwa pemunduran dirinya Arifin belum sah karena belum ada SK, saya bilang tidak apa apa,” ungkapnya.

Merupakan kewajiban pemerintah desa, lanjut Hayati, memproses PAW Arifin Samari, agar tidak menunggu waktu lama kosong.

“Yang saya tau saudara Arifin ini tidak boleh merangkap. Jika tetap dipertahankan, atau tanpa rekomendasi dari pihak kabupaten satker itu boleh memPHK sepihak,” tambahnya.

“Saya kira dari saya sudah tuntas, silahkan anda terlibat dalam pembangunan di desa dalam kapasitas sebagai masyarakat biasa, tapi dalam kegiatan BPD saya kira anda (Arifin) tidak bisa lagi sejak tanggal 16 desember, misalnya mengikuti rapat sesama anggota BPD, kemudian menandatangani surat-surat kaitanya dengan BPD,” ucapnya.

“Saya juga sepakat jika kepala desa membutuhkan Arifin tapi lagi-lagi kalau kondisinya seperti itu harus lepas PLDnya, sekarangkan Arifin sudah memilih PLD, kenapa masih ada lagi kegiatanya di BPD,” tutupnya. (Dzabur Al-Butuni)

Exit mobile version