REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan dan monitoring terhadap beberapa lembaga penyiaran di Kota Kendari, pada Jum’at (25/09/2020).
Dalam kunjungan tersebut KPID Sultra menemukan beberapa kejanggalan yang diantaranya masih terdapat LPS berjaringan tidak memiliki kelengkapan administrasi dan kelengkapan isi siaran yang tidak memadai secara teknis.
Ketua KPID Sultra, Ilyas, menuturkan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil-hasil temuannya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta pihak terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan bagi pengusaha di bidang penyiaran.
“Kami tetap akan tindaklanjuti meskipun telah memilki izin penyiaran tetap,” tuturnya, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.
Hal tersebut dilakukan, lanjut Ilyas, agar masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas, sehat dan bermartabat sehingga mampu menyajikan karya-karya produktif.
“Yang terpenting adalah lembaga penyiaran berjaringan harus mampu menciptakan lapangan kerja yang memadai serta berkontribusi besar terhadap kemajuan daerah,” tutupnya. (Akbar Tanjung)
Temukan Masalah Administrasi di Lembaga Penyiaran, KPID Sultra Akan Surati Pemprov

Kunjungan KPID Sultra di salah satu Kantor Biro TV Swasta Nasional, Jumat (25/09/2020).