REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR– Setelah menerima surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) melakukan gerak cepat dalam pembenahan.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. CLM Ahmad Surana saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (6/12/2021) mengatakan, sejak dikeluarkannya surat tersebut pihak PT. CLM juga mengeluarkan instruksi kerja secara khusus kepada semua jajaran terkait, untuk menindaklanjuti surat tersebut.
“Terhitung hari ini sejak surat itu kami terima saya langsung mengeluarkan instruksi kerja secara khusus kepada semua jajaran terkait untuk menindak lanjuti instruksi tersebut,” ucapnya.
Setelah surat tersebut diterima pihak PT. CLM berupaya dan memiliki target tersendiri dalam melakukan pembenahan.
“Kami target untuk poin 1 sampai 3 bisa terlaksana paling lama 30 hari dan poin 4 sebenarnya dari pihak KLHK sudah melakukan bimbingan teknis terkait pemenuhannya dan sudah dokumennya, sudah kami lengkapi sesuai arahan dalam bimbingan teknis jadi tinggal menunggu realisasinya saja,” tambah KTT PT. CLM Ahmad Surana.
Untuk diketahui, Dalam surat yang tertanggal 5 Desember 2021 tersebut, sehubungan dengan hasil investigasi kasus lingkungan terjadinya limpasan kolam pengendapan D pada pit blok Kandeapi milik PT. CLM di Desa Pongkeru, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan tim Direktorat Teknik dan Lingkungan dan Batu Bara tanggal 26-29 November 2021.
Berikut kutipan surat dari Kementerian ESDM.
- Melakukan pemeliharaan kolam pengendapan Sedimen blok Kandeapi dan blok Landau dengan cara melakukan pengerukan Sedimen secara berkala dan menerus (Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018, lampiran II halaman 95) segera dan berkelanjutan.
- Memperbaiki desain dimensi ukuran kolam pengendapan Sedimen A, B, C dan D di pit Kandeapi sesuai dengan perhitungan volume air yang didapatkan dari luasan catchment area dan data curah hujan tertinggi selama 84 jam pada saat terjadinya kasus overflow, (Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018, lampiran II halaman 95) paling lambat 28 Desember 2021.
- Menambah kolam pengendapan sedimen antara kolam C dan D di blok Kandeapi dengan dimensi ukuran yang berdasarakan hasil perhitungan luasan catchment area dan data curah hujan tertinggi selama 84 jam pada saat terjadinya kasus overflow, (Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018, lampiran II halaman 95) paling lambat 28 Desember 2021.
- Segera melakukan penyelesaian izin titik penataan kepada instansi berwenang sesuai dengan aturan yang belaku. (Permen LH No. 9 Tahun 2006).
Diberitakan sebelumnya, Legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Luwu Timur, Alpian mengakui jika sediment Pond milik PT Citra Lampia Mandiri (CLM) memang mengalami over kapasitas sehingga terjadi limpahan diblok Landau.
Ia mengatakan, limpahan itu terjadi dikarenakan sedimen Pond milik PT CLM tidak mampu menahan air akibat curah hujan yang tinggi.
Selain itu, kata Alpian, ia juga menemukan adanya lumpur berwarna kemerahan yang masih mengendap dianak sungai yang tidak jauh dari lokasi pembuangan sediment Pond di blok Landau.
Untuk diketahui, sebelumnya Komisi III DPRD Luwu Timur melakukan peninjauan Sediment Pond PT. CLM 30 November 2021 lalu, dipimpin langsung ketua Komisi III, Badawi Alwi serta Wakil Ketua Komisi III Andi Baharuddin, anggota Komisi III, Alpian Alwi terkait keruhnya air sungai Malili yang diduga akibat aktivitas pertambangan PT.CLM. (Asril)