REPUBLIKNEWS.CO.ID,MASAMBA — Pemerintah secara resmi melarang kegiatan mudik lebaran tahun ini mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya mobilisasi dan pergerakan massa yang berpotensi menciptakan klaster baru penularan COVID-19.
Kendati begitu, larangan mudik tidak berlaku untuk perjalanan dalam wilayah aglomerasi, yaitu perjalanan dalam satu kawasan kota/kabupaten. Perjalanan aglomerasi tetap dibolehkan. Khusus di Sulsel, wilayah aglomerasi yang dibolehkan melakukan perjalanan mudik lokal adalah Mamminasata, yaitu Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19, Kamis (29/4/2021) kemarin, mengatakan jika kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, potensi melonjaknya kasus COVID-19 sangat mungkin terjadi jika mudik tetap dilakukan.
“Ini kebijakan pemerintah saya kira sudah sangat tepat. Pertimbangannya adalah keselamatan jiwa menjadi hukum tertinggi saat ini, atau salus populi suprema lex esto,” kata Suaib.
“Kenapa kita dilarang mudik, ya itu tadi, keselamatan warga menjadi nomor satu. Nah, ini yang akan kita breakdown ke dalam tindakan-tindakan kita ke depan dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19,” sambung Suaib.
Terkait mudik lokal, ia berharap wilayah Tana Luwu bisa masuk dalam wilayah aglomerasi. “Kita belum tahu apakah Luwu raya masuk kategori aglomerasi atau tidak, tapi yang paling penting adalah tetap mematuhi protokol kesehatan di mana pun kita beraktivitas,” tandasnya.(*)
