REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Dua orang yang diduga sebagai pemberi suap kepada oknum Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada proyek pengadaan alat tes PCR di Dinkes Sultra akhirnya tiba di Kendari Sultra, Selasa (26/01/2021).
Berdasarkan pantauan Republiknews.co.id., dua orang dengan inisial IA (24) dan TGJ (49) tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada pukul 11.30 Wita.
Dua tersangka tersebut berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Kejati Sultra dibantu Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Senin (25/01/2021).
Dua tersangka tersebut diduga memberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Saat dikonfirmasi, Asisten Intelejen Kejati Sultra Dian Frits Malle mengatakan, saat ini Kejati Sultra sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga sebagai pemberi suap terhadap oknum di Dinkes Sultra.
“Kita masih dalam pengembangan, nanti kita akan sampaikan hasilnya,” ujarnya kepada awak media.
Sebelum dibawa ke Kejati Sultra, kedua terduga pemberi suap tersebut diperiksa kesehatannya terlebih dahulu di RS. Bahteramas.
“Dua-duanya dalam kondisi sehat, sebelum kesini mereka kita bawa dulu ke RS Bahteramas,” pungkasnya. (Akbar Tanjung)
Tiba di Kendari, Dua Oknum Diduga Terlibat Kasus Suap Dinkes Sultra Diperiksa Kejati

Salah satu oknum (kiri) diduga pemberi suap tiba di Kejati Sultra. Foto: Akbar Tanjung.