REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri Watansoppeng, di Ruang Rapat Kantor BPKPD, Senin (23/09/2019) kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPKPD Soppeng Drs. H. Dipa, mengatakan bahwa Pertemuan yang dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Soppeng yakni menindaklanjuti MoU nomor 07/MOUPK/VII/2019 tentang kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Soppeng terkait Pengkajian, Penyuluhan bantuan Hukum dalam Bidang Pengelolaan Keuangan.
“Kepada wajib pajak yang masih membandel akan dilayangkan surat pemanggilan,” ungkapnya.
Namun sebelumnya, kata H. Dipa, bahwa rencana pemanggilan yang akan dilakukan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar Pajaknya, maka didahului permohonan kepada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk Penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan selanjutnya akan diinventarisasi oleh BPKPD Pajak untuk di SK kan.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Soppeng menginginkan bahwa bukan hanya penunggak Pajak Daerah dipanggil, tetapi juga kepada pihak berwenang yang menangani Aset Daerah yang bermasalah dan Tunggakan TGR.
Turut hadir pada pertemuan tersebut yakni Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Soppeng dan 8 UPTD Pajak di setiap Kecamatan. (Yusuf)
