REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan angkat bicara terkait adanya oknum Satpol PP yang melakukan kekerasan terhadap salah satu pemilik warung kopi saat melakukan aksi penerbitan pengetatan di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Rabu (14/07/2021) malam kemarin.
Adnan menegaskan, dirinya menyesalkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP saat melakukan penertiban dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
“Saya menyesalkan dan tidak akan mentolerir kejadian tersebut dan menyerahkan kasus itu untuk ditindak lanjuti pihak kepolisian,” kata Adnan dikutip di Instagram pribadinya, Kamis (15/07/2021).
Menurut Adnan, tindakan ini tidak bisa di tolerir. Apalagi, sejak dimulainya penertiban penerapan PPKM dirinya selalu meminta kepada seluruh petugas agar mengedepankan sikap humanis tapi tetap tegas.
“Apapun yang berkaitan dengan kekerasan, tidak dapat dibenarkan. Segala tindakan yang tidak sesuai SOP penertiban tak akan saya tolerir. Di masa sulit seperti ini, semua mesti menahan diri dan bekerjasama,” tegas Adnan.
Selain itu, orang nomor satu di Gowa ini mengaku sudah meminta pihak Inspektorat untuk menindaklanjuti kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Gowa ini.
“Saya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan apalagi itu dilakukan oleh perangkat pemerintahan. Sejak video ini beredar semalam, saya sudah instruksikan inspektorat untuk menindak lanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina menyayangkan aksi salah satu anggota tim pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Kabupaten Gowa yang melakukan pemantauan aktivitas malam kepada salah satu pemilik warung kopi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Rabu (14/7) malam kemarin.
“Kami tidak menyangka dalam pengawasan yang saya pimpin semalam itu ada miskomunikasi antara anggota Satpol PP dengan pemilik warkop yang kami singgahi saat di cek aktivitas malamnya. Sehingga menyebabkan adanya insiden keributan,” katanya.
Ia pun menjelaskan, awalnya dirinya bersama tim turun melakukan patroli ke arah Kecamatan Pallangga dan Bajeng untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat bahwa banyak pelaku usaha yang masih berjualan (makan-minum ditempat) di sekitar wilayah tersebut di atas jam 19.00 Wita. Sementara dalam aturannya hanya boleh berjualan atau menerima makan-minum ditempat hingga pukul 19.00 Wita.
Selanjutnya, dalam perjalanan menuju daerah Pallangga dan Bajeng, dirinya dan tim mendengar adanya keributan yang berasal dari suara musik di salah satu warung kopi.
“Sampai di depan Kantor Desa Panciro, kita berhenti karena mendengar suara musik besar dari salah satu warkop,” kata Kamsina. (Rhy)
