REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO — Terkait penetapan tersangka 3 Komisioner KPU Palopo oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Palopo, mantan Ketua KPU Palopo Maksum Runi angkat bicara.
Maksum Runi mengatakan, jika Komisioner KPU ditetapkan tersangka, maka harusnya Bawaslu Palopo juga harus ikut tersangka dikarenakan semua proses Bawaslu terlibat didalamnya.
“Bawaslu tidak boleh lepas tangan. Bawaslu juga harus tersangka kalau KPU tersangka. Karena dia yang memediasi sehingga menghasilkan kesepakatan sehingga dari situ status TMS menjadi MS,” kata Maksum Runi.
Selain itu, kata Maksum, kalau memang dari awal Bawaslu melihat ada kekeliruan yang akan dilakukan KPU, harusnya fungsi pencegahan dan pengawasannya Bawaslu betul-betul optimal terapkan.
“Harusnya itu dicegah, kirimi surat atau lahirkan rekomendasi, tidak boleh seperti lempar batu baru sembunyi tangan,” ujar Maksum.
Meksum menilai, kalaupun KPU dianggap keliru pada proses ini, sanksinya adalah sanksi administrasi karena dianggap tidak cermat. “Bukan pelanggaran pidana,” jelasnya.
Lebih jauh, Maksum menjelaskan, harusnya kalau ada yang harus jadi tersangka ialah kepala sekolah beserta calonnya.
“Karena mereka bersedia mempertanggungjawabkan terkait keabsahan dokumen yang diserahkan. Jadi kalau ada yang harus tersangka, itu kepala sekolah dengan calonnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota KPU RI, Idham Holik, saat dimintai tanggapannya oleh wartawan usai menjadi pembicara pada Seminar Nasional Pilkada 2024 mengatakan, apa yang dilakukan KPU Palopo sudah sesuai prosedur.
“Berkaitan hal tersebut kita tunggu saja hasilnya. Kami meyakini apa yang telah dilakukan rekan KPU Palopo sudah sesuai,” jelas Idham Holik saat ditemui di Unhas Kamis (17/10). (*)