REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meraih tiga penghargaan terkait Kekayaan Intelektual (KI).
Penghargaan ini diterima langsung Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dari Menteri Hukum dan HAM RI di sela-sela Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah. Kegiatan ini berlangsung di Anvaya Beach Resort, Provinsi Bali.
Liberti Sitinjak mengungkapkan, ketiga penghargaan yang berhasil diterima, antara lain. Pertama, peringkat kedua atas jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2022 di Wilayah Indonesia Tengah. Kedua, peringkat ketiga atas jumlah permohonan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tervalidasi Tahun 2022, dan ketiga, melaksanakan program unggulan terwujudnya klinik Kekayaan Intelektual melalui klinik Kekayaan Intelektual bergerak (Mobile IP Clinic).
“Kami tentunya mengapresiasi kinerja jajaran kami yang telah berhasil meningkatkan kinerja di bidang Kekayaan Intelektual dan berhasil meraih tiga penghargaan ini. Hal ini sangat positif dalam memacu dan meningkatkan kinerja Kanwil Sulsel di 2023 mendatang,” katanya, dalam keterangannya, kemarin.
Lanjutnya, pemohon KI di Sulsel pada 2022 ini tercatat sebanyak 3.571 pemohon dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,9 Miliar. Sedangkan untuk KIK yang tercatat sebanyak 61 produk.
“Pencapaian ini tentunya didukung dengan kerjasama dengan 29 instansi terkait. Meliputi, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan instansi terkait,” ungkap Liberti.
Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi jajarannya yang telah berkinerja dengan baik dan meraih penghargaan.
“Dengan capaian ini, Kemenkumham optimis di 2023 kedepan mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan nasional pasca pandemi melalui realisasi Kekayaan Intelektual (KI) yang maksimal,” ujar Yasonna.
Yasonna H Laoly mengatakan, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menargetkan kenaikan jumlah permohonan dan perlindungan kekayaan intelektual di tahun depan.
“Hal ini dikarenakan KI bisa dimanfaatkan untuk recover together, recover stronger,” ujar Yasonna.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, DJKI menargetkan peningkatan permohonan KI sebesar 17 persen pada 2023. Untuk mendukung hal ini, DJKI telah membuat tiga program unggulan yaitu, Safari Menteri Hukum dan HAM RI, DJKI Aktif Belajar dan Mengajar, dan Indonesia IP Academy.
Tambah Razilu, pihaknya juga akan berupaya meningkatkan jumlah KI yang dilindungi hingga 8 persen. Beberapa program telah diinisiasi untuk target tersebut yakni Geographical Indication (GI) Promoting Camp, One Village One Brand, dan Mobile IP Clinic.
“Kami akan melaksanakan GI Promoting Camp untuk membantu pemberdayaan 100 GI dalam negeri yang telah terdaftar. Kami juga mendorong adanya One Village One Brand untuk merek kolektif,” terang Razilu.
Selanjutnya, program unggulan DJKI lainnya adalah membuat prioritas nasional KI Komunal, kampung pelatihan yang mempromosikan produk indikasi geografis, klinik KI bergerak, persiapan pencanangan kawasan karya cipta 2024, dan patent examiner goes to campus.
