Republiknews.co.id

Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya Ajukan 30 Unit ETLE Mobile ke Pemprov DKI

Kasi Lakalantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto, menyampaikan pemaparannya saat Diskusi Tilang Elektronik bersama forum Wartawan Polri, Jumat (11/11/2022). (Foto: Wahyu Widodo / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Metro Jaya (PMJ) resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual dan beralih ke tilang elektronik.

Untuk menerapkan tilang elektronik, PMJ mengajukan hibah 30 unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Dari Ditlantas Polda Metro Jaya juga tengah mengajukan E-TLE Mobile sebanyak 30 unit kepada Pemprov DKI Jakarta,” ujar Kasi Lakalantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto, di acara diskusi bersama Forum Wartawan Polri (FWP), Jumat (11/11/2022).

Edi menjelaskan, puluhan unit E-TLE Mobile tersebut saat ini sudah masuk ke dalam tahap pengajuan.

Polda Metro Jaya pun berharap pihak Pemprov DKI Jakarta bisa memenuhinya agar  pelaksanaan tilang secara elektronik bisa berjalan di titik-titik yang belum terjangkau E-TLE Statis.

“Untuk 30 E-TLE Mobile ini kami sudah berkoordinasi. Saat ini sedang tahap pengajuan, mudah-mudahan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyanggupi,” jelasnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menambahkan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan kamera E-TLE.

Pasalnya, seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik digantikan dengan tilang elektronik. (*)

Exit mobile version