Republiknews.co.id

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel Ajak Pelaku Ekonomi Kreatif Kenali Perseroan Perorangan

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat menggelar Sosialisasi Layanan AHU Perseroan Perorangan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Kabupaten Toraja Utara, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel terus mendorong Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayahnya. Kali ini pihaknya mengajak para pelaku ekonomi kreatif dalam mengenal sistem perseroan perseorangan melalui Sosialisasi Layanan AHU Perseroan Perorangan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Kabupaten Toraja Utara.

“Kegiatan ini digelar beberapa hari yang lalu di Toraja Utara dengan menghadirkan Dinas terkait dan pelaku ekonomi kreatif di daerah tersebut,” kata Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jean Henry Patu dalam keterangannya, di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (29/05/2023).

Ia mengatakan, Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal.

“Perseroan perorangan menyasar pelaku usaha mikro dan kecil dalam upaya menyokong peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Perseroan Perorangan didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Sosialisasi ini membahas terkait bagaimana Perseroan Perorangan ini hadir dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat akan Badan Hukum Perseroan dengan persyaratan yang mudah dan biaya yang murah.

“Untuk 2023, di Sulawesi Selatan terdapat 1053 Perseroan Perongan yang telah memperoleh status sebagai badan hukum. Dimana nantinya diharapkan dapat memberi manfaat yang besar bagi UMK di Toraja Utara dalam meningkatkan perekonomian di wilayah,” terang Jean.

Pemaparan Kepala Subbidang Pelayanan AHU di akhiri dengan pesan kepada peserta yang hadir bahwa pihaknya membuka ruang sebesar besarnya untuk bersinergi dalam rangka memghadirkan Layanan AHU bagi masyarakat di wilayahnya. Hal ini dilakukan guna memastikan kebutuhan masyarakat akan Layanan Administrasi Hukum Umum dapat terpenuhi.

Dalam rangkaian Sosialisasi ini pula dilakukan penyebarluasan Informasi terkait Kekayaan Intelektual yang di laksanakan Kantor Wilayah melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI).

Exit mobile version