Republiknews.co.id

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Bantaeng

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melaksanakan evaluasi kepada Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Bantaeng, di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANTAENG — Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan evaluasi Desa dan Kelurahan Sadar Hukum yang ada di Kabupaten Bantaeng. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng.

Evaluasi Desa Sadar Hukum ini melibatkan 14 desa dan kelurahan di Kabupaten Bantaeng. Dimana kegiatan tersebut bertujuan sebagai tindak lanjut pemantauan dan evaluasi Desa dan Kelurahan Sadar Hukum secara faktual sesuai yang telah diresmikan berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Wakil Bupati Bantaeng Sahabuddin mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pelaksanaan kegiatan Evaluasi Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Bantaeng.

“Desa dan kelurahan yang telah ditetapkan ini dapat memenuhi kriteria evaluasi ini sehingga dapat menciptakan masyarakat sadar hukum dan mewujudkan Kabupaten Bantaeng lebih baik,” ungkapnya dalam pertemuan, kemarin.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris mengatakan, Program Desa Sadar Hukum yang digalakkan oleh pemerintah merupakan upaya dalam mewujudkan masyarakat taat dan sadar hukum.

“Desa tersebut akan mendapat Penghargaan Anuhubhawa Sasana Desa sebagai apresiasi dari negara terhadap desa dan kelurahan yang telah memenuhi kriteria desa sadar hukum. Karena itu perlu dilakukan evaluasi terhadap desa dan kelurahan tersebut,” jelasnya.

Lanjut Haris, nantinya setiap desa dan kelurahan yang dievaluasi akan menghasilkan rekomendasi yang menentukan keberlakuan statusnya. Antara lain pencabutan atau pembinaan berkelanjutan yang dilihat dari poin penilaian sesuai dengan Kuesioner Penilaian Desa dan Kelurahan Sadar Hukum.

Sementara, Penyuluh Hukum Muda Nasruddin menjelaskan, Evaluasi Desa Sadar Hukum dilakukan dengan pengisian Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Indeks Penilaian Desa dan Kelurahan Sadar Hukum. Meliputi, Dimensi Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Akses Demokrasi Dan Regulasi.

“Kami menghimbau kembali terkait dengan kelengkapan data dukung Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Indeks Penilaian Desa dan Kelurahan Sadar Hukum agar dapat diserahkan ke Kanwil Kemenkumham Sulsel,” tutup Nasruddin.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak mengungkapkan, program Desa dan Kelurahan Sadar Hukum merupakan upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Semakin tinggi kesadaran hukum suatu negara, maka akan semakin tertib pula kehidupan bermasyarakat dan bernegaranya,” ungkapnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten  Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bantaeng, dan masing-masing kepala desa dan lurah dan perwakilan anggota kadarkum dari 14 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum. Mulai dari Desa Bontormanai, Desa Bonto Marannu, Desa Bonto Mate’ne, Desa Bonto-Bontoa, Desa Labbo, Desa Ulugalung, Kelurahan Bonto Atu, Desa Baruga, Desa Pa’jukukang, Desa Bonto Jai, Desa Kaloling, Desa Bajiminasa, Desa Pa’bentengan, dan Kelurahan Letta.

Exit mobile version