Republiknews.co.id

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Dua Ranperda Pemkab Bone Terkait KLA dan Penguatan Kebudayaan

Tim Perancang Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan pertemuan Harmonisasi Ranperda Pemerintah Kabupaten Bone di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rabu (07/06). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Perancang Peraturan Perundangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) kembali melakukan harmonisasi kepada dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bone. Dimana Ranperda tersebut terkait dengan Pemajuan Kebudayaan, dan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah menyiapkan aplikasi Sistem Pengharmonisasi Secara Elektronik (SIPAMASE) yang akan menjadi wadah pengajuan permohonan Harmonisasi untuk ranperda.

“Dengan aplikasi ini, maka bapak dan ibu tidak perlu berkonsultasi terkait persyaratan administrasi. Kami juga bisa menjadwalkan harmonisasi sesuai dengan data yang masuk,” katanya di sela-sela pertemuan, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rabu (07/06/2023).

Lanjut Hernadi, dalam pelaksanaan harmonisasi ini, jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel akan memperhatikan terkait substansinya secara satu per satu dan memastikan agar ranperda tersebut harus memuat rencana aksinya. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh jajaran dari Pemerintah Kabupaten Bone agar kedepannya dapat melibatkan jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel pada saat penyusunan naskah ranperda, tujuannya agar proses harmonisasi tidak akan memakan waktu yang lama.

“Kami mohon jika ada kelambatan harmonisasi, segera laporkan ke saya agar proses harmonisasi berjalan tepat waktu sekaligus kami juga berupaya memberikan pelayanan terbaik,” harap Hernadi.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Ramli mengungkapkan, terdapat dua ranperda yang akan diharmonisasi. Antara lain, Pembahasan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Ia menjelaskan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan disusun karena Kabupaten Bone telah dikenal sebagai daerah yang memiliki peninggalan budaya, namun regulasi arah kebijakan pemerintah daerah di dalam pemajuan kebudayaan belum jelas. Hal inilah yang menjadi bahan kritikan dari unsur perguruan tinggi, lembaga swadaya masayrakat, dan juga elemen masyarakat.

“Untuk itu, kami menyusun ranperda ini guna membantu jalannya pemerintah daerah di dalam rangka menyelenggarakan kegiatan-kegaitan yang bernuansa pemajuan kebudayaan,” jelasnya.

Sementara, lanjutnya, terkait Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak disusun dalam rangka mengikuti amanah Peraturan Presiden (Perpres) No 25/2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Melalui ranperda ini, kami akan penuhi hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Bone,” tambah Ramli.

Rapat harmonisasi ranperda ini dihadiri oleh jajaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, jajaran dari berbagai unsur Pemerintah Kabupaten Bone, jajaran Perancang Perundangan, dan Analisis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Exit mobile version