Republiknews.co.id

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel Identifikasi Ranperda DPRD Makassar Tentang Kota Layak Anak dari Perspektif HAM

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) melaksanakan Rapat Pelaksanaan Hasil Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) melaksanakan Rapat Pelaksanaan Hasil Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM.

Produk Hukum tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi mengatakan, Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan peran untuk mewujudkan pelaksanaaan, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, serta pemajuan HAM melalui terintegrasinya nilai-nilai HAM dalam peraturan perundang-undangan.

“Kanwil Kemenkumham Sulsel melaksanakan tanggung jawab dalam P5HAM melalui fungsi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang HAM melalui pembentukan dan penyelarasan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan prinsip dan nilai HAM,” katanya di sela-sela kegiatan, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin.

Lanjutnya, dalam rangka perwujudan peraturan perundang-undangan yang berprestektif HAM, diperlukan penyelarasan peraturan perundang-undangan baik secara hierarki maupun kesesuaian materi muatan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Mulai dari asas kemanusiaan sehingga terwujud tata regulasi yang berspektif HAM baik di tingkat pusat maupun di daerah.

“Rapat ini akan menelaah dan memberikan rekomendasi terhadap rancangan produk hukum daerah agar koheren dengan nilai-nilai HAM dengan berpedoman pada Permenkumham No 24/2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” terang Hernadi.

Lanjut Hernadi, dipilihnya Ranperda DPRD Kota Makassar mengenai penyelenggaraan Kota Layak Anak sejalan dengan semangat menghadirkan hukum dan keadilan yang dapat diakses oleh siapa saja. Kabupaten dan Kota Layak Anak memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhnya hak dan perlindungan anak.

Dalam kesempatan yang sama, Hernadi memperkenalkan Buku Panduan Teknis “Pedoman Materi Muatan HAM Dalam Kegiatan Peraturan Perundang-undangan”. Buku ini menyajikan informasi tentang konsep dasar HAM yang dapat memberikan pemahaman mengenai Dasar HAM, Pembagian Hak dalam HAM, Tanggung Jawab Negara, Pembatasan HAM, serta Instrumen HAM.

Kemudian menyajikan materi muatan HAM yang terbagi ke dalam 28 substansi HAM berikut pemanduan teknis mengintegrasikan materi muatan HAM dalam sebuah peraturan perundang-undangan dan panduan teknis analisis peraturan perundang-udnangan dari perpektif HAM.

“Diharapkan buku tersebut dapat memudahkan para pihak terutama instansi pemrakarsa dan perancang perundangan kanwil yang ingin menyusun peraturan perundang-undangan agar paham konsep dan materi muatan HAM secara utuh untuk dipakai dalam mengintegriasikan peraturan perundang-undangan agar dapat berspektif HAM,” harap Hernadi.

Sementara, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Dedy Ardianto dalam laporannya mengatakan, rapat ini digelar sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 tentang HAM, Undang-Undang (UU) No 39/1999 tentang HAM, dan Peraturan Presiden (Perpres) No 25/2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menelaah terhadap rancangan produk hukum daerah dan mengidentifikasi pasal yang belum memenuhi perspektif HAM dengan menggunakan alat ukur Permenkumham No 24/2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Dedy.

Ditempat yang sama, salah satu narasumber Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan Raodah menyampaikan materi dan diskusi dengan topik “Telaah Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak”.

Rapat ini dihadiri oleh para peserta yang berasal dari Sekretariat DPRD Sulsel, Biro Hukum Pemkot Makassar, Sekretariat DPRD Kota Makassar, Bagian Hukum Kota Makassar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindangan Anak Prov Sulsel, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindangan Anak Kota Makassar, Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jajaran Bidang HAM Kanwil, dan Jajaran Perancang Kanwil.

Exit mobile version