Republiknews.co.id

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis ke Kalangan Remaja

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis dengan menyasar kalangan remaja, di Pusat Pelayanan Sosial Bina Remaja Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis dengan menyasar kalangan remaja. Kegiatan ini berlangsung di Pusat Pelayanan Sosial Bina Remaja Makassar.

Kegiatan ini merupakan arahan Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak untuk melaksanakan sosialisasi penyuluhan hukum bagi para penerima manfaat di Pusat Pelayanan Sosial Bina Remaja Makassar.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel Serli Randabunga menyampaikan materi tentang urgensi pentingnya Undang-Undang Bantuan Hukum. Dengan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum, jenis layanan bantuan hukum, serta penerima bantuan hukum.

“Penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri,” ujar Serli.

Dalam kesempatan ini pula Penyuluh Hukum Ahli Muda Wahyuddin Ardianto juga membagikan pemahaman tentang tata cara pemberian bantuan hukum dan persebaran Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Layanan bantuan hukum secara gratis diberikan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi yang terdiri dari 30 OBH di Provinsi Sulawesi Selatan,” terangnya.

Ia berharap, pihaknya mampu memberikan pemahaman hukum dan meningkatkan kesadaran hukum khususnya bagi remaja penerima manfaat dan salah satu upaya dalam memenuhi hak dari tahanan dan merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi JFT Penyuluh Hukum.

Exit mobile version