Republiknews.co.id

Tindaklanjuti Permendagri Tentang BMD, Dinkes Kutim Gelar Bimtek

Dinkes Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTIM – Dinkes Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).

Kegiatan yang diikuti oleh Substansi Bagian Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinkes Kutim ini, berlangsung dari tanggal 5 hingga 9 November 2024.

Kadis Kesehatan Kutim, Bahrani Hasanal mengatakan, selain Bimtek peserta juga melangsungkan sosialisasi penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Ini diperuntukkan bagi pengurus barang pembantu di masing masing Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sangkulirang serta RSUD Muara Bengkal,” kata Bahrani Hasanal, Rabu (06/11/2024).

Untuk pesertanya, kata Bahrani, itu terdiri dari nakes bagian umum dan kepegawaian yang akan melakukan Bimtek RKBMD selama 5 hari.

Kegiatan ini, kata Bahrani, merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no. 47 tahun 2021.

“Ini tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah dan Permendagri no. 7 tahun 2024, tentang pengelolaan barang milik daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ujar Bahrani, Bimtek ini dirasa perlu sebagai upaya peningakatan kapasitas petugas dalam menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah, penyusunan hasil inventarisasi BMD.

“Ini sangat perlu untuk meningkatkan kapasitas petugas kita buat menyusun kebutuhan dan penyusunan hasil inventarisasi BMD,” jelasnya.

Unruk diketahui, teknis rekonsiliasi BMD serta penatausahaan BMD persediaan dengan menggunakan aplikasi RKBMD dan SISPASIADA di lingkungan Pemkab Kutai Timur. (*/)

Exit mobile version