REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengimplementasikan kebijakan retribusi di GOR Sempaja berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan tersebut.
Armen Ardianto, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini, dan tanggapan dari pelaku UMKM serta atlet terbilang positif.
“Mereka kini memahami besaran tarif yang perlu dibayarkan kepada pemerintah,” jelas Armen pada Sabutu (2/11/2024).
Ia juga menambahkan bahwa pelaku UMKM di sekitar GOR Sempaja sudah mulai mematuhi kebijakan retribusi tersebut.
“Dengan adanya retribusi ini, mereka tidak perlu khawatir menghadapi masalah dengan Satpol PP, karena kewajiban mereka sudah terpenuhi,” imbuhnya.
Adapun tarif yang ditetapkan untuk retribusi ini terbilang terjangkau, yakni Rp10.000 per lapak per hari dan Rp50.000 untuk tempat yang lebih permanen seperti stand.
Armen menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk keuntungan pemerintah, melainkan untuk memastikan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keberlanjutan fasilitas olahraga, terutama mengingat biaya pemeliharaan GOR Sempaja yang cukup besar.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM di area ini,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Dispora Kaltim berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan ekonomi lokal sekaligus menjaga operasional GOR Sempaja agar tetap berjalan dengan baik. (ADV / Dispora Kaltim)
