REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kapasitas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tondong di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, bakal tidak mampu mengakomodir keseluruhan sampah jika tak membuka lahan baru.
Pasalnya, jumlah sampah dari masyarakat Sinjai ditahun 2022 lalu hingga 2023 ini sudah mencapai 90 Ton perhari. Dimana sebelumnya hanya mencapai 35 Ton dari 8 Kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Namun sangat disayangkan, Pemerintah Daerah Sinjai terkesan tutup mata untuk mengakomodir dan menjadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tondong menjadi skala prioritas ditahun 2023 ini. Itu terlihat, tak dianggarkannya pembebasan lahan untuk lokasi TPA baru.
“Untuk pembebasan lahan tak dianggarkan, sejak tahun 2017 hingga tiap tahun kami usulkan tetapi belum ada realisasi dari pihak penentu kebijakan,” ujar Sekretaris Dinas Dampak Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Sinjai, Evikasim Noor saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (09/02/2023).
Menurutnya, Kementerian PUPR sudah siap membantu Pemerintah Daerah Sinjai andaikan ada pembebasan lahan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) baru. Padahal, sudah ada lahan 15 hingga 17 hektar siap untuk dimanfaatkan.
“Kendalanya, karena tidak adanya pembebasan lahan dari pemda, entah uangnya pemda tidak ada atau tidak menjadi skala prioritas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Sinjai, Ratnawati Arief yang dikonfirmasi terkait hal tersebut enggan berkomentar.
Sebelumnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tondong di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai terancam over kapasitas.
Volume sampah di TPA Tondong yang dibangun tahun 2003 harus mengangkut rata-rata puluhan ton sampah perhari. Bahkan, tinggi tumpukan sampah yang ada di lokasi mulai menggunung
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai pada tahun 2017 lalu telah mengusulkan agar pemerintah daerah Sinjai menganggarkan lahan baru. Hanya saja, hingga saat ini pengganti lahan baru itu belum juga dianggarkan.
Bahkan, keluhan itu pernah disampaikan diruang pola kantor Bupati tentang kebutuhan yang mendesak untuk masing-masing instansi pada tahun 2022 ini, termasuk di Dinas Dampak Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Lahan baru sudah ada, sisa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan PUPR harus berupaya untuk memikirkan agar lahan baru dianggarkan secepatnya. Kita sebagai penerima manfaat sisa menggunakan,” demikian Evikasim Noor.
