REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Aktivitas aset kripto di Indonesia dalam tren yang positif dan meningkat. Dimana, hingga Oktober 2024 nilai transaksi aset kripto meningkat 43,87 persen atau sebesar Rp48,44 triliun dari periode September Rp33,67 triliun.
“Peningkatan ini seiring dengan dinamika global dan kemenangan Trump sebagai presiden terpilih Amerika, yang membuat investor aset kripto cenderung bullish,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, kemarin.
Tak hanya itu, pada periode yang sama nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang tahun 2024 yakni mencapai Rp475,13 triliun atau meningkat sebesar 352,89 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
“Peningkatan ini tentunya mengikuti jumlah total investor yang berada dalam tren meningkat dengan total 21,63 juta investor,” katanya.
Lanjut Hasan Fawzi, OJK juga telah melaksanakan serangkaian inisiatif untuk mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK). Pertama, melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menyusun nota kesepahaman (NK), membentuk tim transisi, serta menyepakati substansi yang akan dimuat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas.
Kedua, menyusun perangkat pengaturan dalam hal ini Peraturan OJK (POJK) dan peraturan pelaksanaannya Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Ketiga, menyusun buku panduan sebagai acuan dalam proses transisi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto.
Keempat, menyusun pedoman pengawasan yang akan diterapkan pengawas OJK bagi industri aset keuangan digital dan aset kripto. Kelima, menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi dan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang akan menunjang proses perizinan, pelaporan, dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto. Keenam, melakukan dialog dan sosialisasi kepada industri dan asosiasi dalam ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto.
Ketujuh, yakni melakukan koordinasi kelembagaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka menguatkan aspek pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto.
“OJK berkomitmen untuk terus mempersiapkan proses transisi ini dengan sebaik-baiknya agar peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto dapat berjalan dengan baik,” tegas Hasan.
