REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kinerja sektor jasa keuangan khususnya aset kripto mencatat kinerja yang baik dalam hal pertumbuhan konsumennya. Dimana pada periode Maret 2025 jumlah konsumen kripto mengalami peningkatan sekitar 9,4 persen secara bulanan atau month to month (mtm).
Kepala OJK Sulselbar Moch. Muchlasin menyebutkan, kinerja sektor aset keuangan digital dan aset kripto dalam hal jumlah konsumennya menunjukkan pertumbuhan yang baik. Dimana, periode Februari 2025 jumlah konsumen kripto sebanyak 13,31 juta, sementara di Maret tahun yang naik drastis menjadi 13,71 juta.
“Untuk jumlah konsumennya terlihat mengalami peningkatan yang positif. Pertumbuhan ini menunjukkan kepercayaan konsumen yang tetap terjaga dan kondisi pasar yang baik,” katanya, saat menghadiri Pertemuan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, belum lama ini.
Tetapi, pada jumlah transaksi kriptonya dalam periode bulanan terkontraksi -1,01 persen. Secara transaksi aset kripto nasional mencapai Rp32,45 triliun di Maret 2025, sementara di bulan sebelumnya (Februari 2025) transaksi kripto tembus Rp32,78 triliun.
Sementara, pada kinerja inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) nasional mengalami pertumbuhan 2,07 persen. Capaiannya di Februari 2025 sebesar Rp596 miliar, sementara di Maret tahun yang sama mencapai Rp608 miliar.
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga April 2025 terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK.
Kemudian, 28 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 18 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
“OJK juga sedang melakukan proses terhadap tiga permohonan pendaftaran yang berasal dari calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK,” katanya.
Berdasarkan laporan per Maret 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 925 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor. Antara lain, perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Selain itu, selama Maret 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,25 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 805.357 pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di SJK, serta meningkatkan inklusivitas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
Selanjutnya, dalam kinerja aset kripto, hingga April 2025, tercatat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui permohonan izin 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto.