REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Utara (Kanwil DJP Sulselbartra) berhasil membukukan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp3,25 triliun hingga Agustus 2023.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan, pada kontribusi pencapaian penerimaan PPN mengalami pertumbuhan yang cukup siginifikan. Dimana pertumbuhannya mencapai sebesar 27,2 persen atau dengan realisasi sebesar Rp3,25 triliun dari target Rp5,81 triliun.
“Realisasi ini disebabkan oleh efek pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, peningkatan harga komoditas, dan penyesuaian Tarif PPN 11 persen,” katanya di sela-sela Rilis Kinerja APBN Regional Sulawesi Selatan Periode Hingga 31 Agustus 2023, di Hotel Claro Makassar, Rabu, (27/09/2023).
Selain itu, secara umum disebutkan bahwa target penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Selatan pada periode 2023 sebesar Rp12,83 triliun dengan kinerja penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2023 mencapai Rp8,1 triliun atau 65,50 persen.
Penerimaan realisasi pajak tersebut selain di topang dari realisasi PPN yang tumbuh positif, juga berasal dari realisasi PPh 21 yang meningkat seiring dengan meningkatnya penerimaan masa (upah dan gaji) dari Wajib Pajak Sektor Jasa Keuangan. Terutama pada keberadaan perbankan.
Selanjutnya, pada kinerja PPh Badan yang tumbuh baik sebesar 9,4 persen, dan ditopang oleh tingginya penerimaan dari setoran sektor perdagangan dan pertambangan.
“Untuk PPh Final tumbuh negatif yang cukup besar sebesar –63,0 persen. Hal ini dikarenakan tidak ada lagi penerimaan yang bersumber dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” terang Arridel.
Selanjutnya, sebagai bentuk kontribusi Kanwil DJP Sulselbartra dalam mendorong pemulihan ekonomi masyarakat pihaknya meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78. Program ini diresmikan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI pada Agustus 2023 lalu.
Pada program PSA diberlakukan pengurangan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Program tersebut pun diberlakukan mulai 17 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024.
“Dalam program ini Wajib Pajak (WP) dapat memilih kategori program PSA. Antara lain, kategori Super, Spesial, dan Standar,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk kategori Super, WP diberikan PSA sebesar 78 persen dari nilai sanksi administrasi, yang mengajukan permohonan PSA maksimal 60 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan.
Kemudian, untuk kategori Spesial, WP diberikan PSA sebesar 64 persen dari nilai sanksi administrasi, yang mengajukan permohonan PSA maksimal 90 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan.
Selanjutnya, untuk kategori Standar, WP diberikan PSA sebesar 45 persen dari nilai sanksi administrasi, yang mengajukan permohonan PSA maksimal 90
hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan.
