Republiknews.co.id

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemda Sinjai Capai Rp 300 juta

Kantor Samsat Kabupaten Sinjai.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kendaraan dinas Pemerintah daerah kabupaten Sinjai mengalami penunggakan pajak sebanyak 936 unit.

Jumlah kendaraan terdiri dari 137 kendaraan roda empat dan 799 kendaraan roda dua mulai tahun 2006 hingga Agustus 2020.

Kepala Seksi penetapan dan penerimaan Simstem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kabupaten Sinjai, Malik Karim mengatakan dari 936 unit kendaraan dinas kabupaten Sinjai, jika ditotalkan senilai ratusan juta.

“Iya, jika ditotalkan senilai Rp. 325.615.298,00- yakni jenis pajak kendaraan bermotor dan denda pajaknya,” ucapnya.

Dia pun berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Sinjai untuk melakukan pembayar tunggakan karena penghapusan denda pajak mulai 1 Januari hingga akhir bulan September 2020.

“Ini sesuai Peraturan Gubernur nomor 1994/VIII/ 2020 tanggal 31 Agustus dan disampaikan penghapusan progresif untuk kendaraan pick, truk dan penumpang mulai ini hari hingga akhir bulan September 2020” kuncinya.

Sementara itu Kepala BPKAD kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati Arif saat dikonfirmasi via WhatsApp belum menjawab. (Anto)

Exit mobile version