Ubaldus Badu Sampaikan Beberapa Poin Penting dari Fraksi Nasdem Terhadap Dua Raperda Inisiasi Pemkab Kutim

Ubaldus Badu Sampaikan Beberapa Poin Penting dari Fraksi Nasdem Terhadap Dua Raperda Inisiasi Pemkab Kutim

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), sekaligus perwakilan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), menyampaikan beberapa poin penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum. Beberapa poin penting tersebut ia paparkan dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024) dihadapan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Asisten Pemkesra Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono dan jajaran anggota DPRD Kutim lainnya serta para perangkat OPD di lingkup Pemkab Kutim.

Pada kesempatan itu, terkait Raperda Pencegahan dan penaggulangan bahaya kebakaran, Ubaldus Badu mengatakan Fraksi Nasdem menilai perlu diperhatikan terkait kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, sumber daya yang akan dilibatkan.

“Karakteristik lembaga, koordinasi lembaga maupun instansi yang akan terlibat, prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya,” ujar Ubaldus Badu.

Dalam aspek sumber daya, Ubaldus Badu menjelaskan pada perda nantinya perlu didukung adanya pemberian latihan dan pendidikan, kepada instasi atau lembaga yang terlibat didalamnya untuk meningkatkan kompetensi serta sarana dan prasarana.

“Partai Nasdem mengusulkan perlu adanya pedoman dalam menjalankan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, terkait standar- standar yang seharusnya dilengkapi oleh pemilik, pengguna maupun pengelola bangunan, perumahan maupun kendaraan diatur dalam perda tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan terkait Raperda Ketertiban Umum, Fraksi Partai Nasdem menilai perlu diperhatikan standard, kebijakan dan sasaran dari adanya perda tentang ketertiban umum ini.

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya ketimpangan atau tidak meratanya manfaat dari perda ini,” ungkapnya.

Selain itu, perlu adanya penegasan tanggung jawab dan tugas masing-masing agen pelaksana serta koordinasi antar organisasi yang terkait, dengan pelaksanaan kebijakan ketertiban umum nantinya.

“Diharapkan kepada implementor dapat melaksanakan secara efektif tugas dan tanggung jawab. Lalu perlu juga adanya tindakan tegas atas dalam pelaksanaannya,” tutupnya. (ADV/DPRD Kutim)