REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE – Pemrintah Kabupaten Bone melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Bone menandatangani MoU Insitute of Community Justice (ICJ), dan Australia Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ2), pada Rabu (19/06/2019) kemarin.
Penandatanganan nota kesepahaman itu disaksikan langsung oleh Bupati Bone, Andi Fahsar Padjalangi, didampingi Sekda Bone Andi Surya Darma, di kantor Bupati Bone, jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi dalam sambutannya mengatakan, untuk mencegah terjadinya pernikahan dini harus melibatkan semua pihak, khususnya keluarga harus mampu memberikan sosialisasi dan pandangan kepada putra dan putrinya tentang mereka yang kawin di usia muda, sehingga dapat menjadi bahan renungan dan pemikiran mereka dalam berumah tangga.
“Saya mendukung MoU pencegahan pernikahan usia dini, tentunya harus dilakukan bersama sama,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu tantangan berat untuk menekan atau mencegah pernikahan dini adalah budaya masyarakat, dimana, kata dia sebahagian besar masyarakat Bone masih sangat percaya jika cepat menikahkan anak, akan cepat pula mendapat rezeky.
“Na ini lah yang harus kita sampaikan dan kaitkan dengan persoalan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan bagaimana masa depan anak jika menikah diusia yang sangat muda. Memang tidak mudah untuk menabrak budaya itu, makanya perlu sinergitas semua pihak bukan cuma pemerintah saja,” paparnya.
Selanjutnya, ia menambahkan, salah satu terobosan pemerintah untuk mencegah hal tersebut dengan membuat peraturan daerah (perda) nomor 01 tahun 2014 tentang sistem perkawina usia dini.
“Kabupaten Bone tidak lagi berharap untuk menjadikan kabupaten yang siap, tapi harus menjadi kabupaten layak anak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Andi Nurmalia mengatakan, alasan pernikahan dini perlu dicegah adalah karena anak yang dilahirkan dapat cacat karena alat reproduksi calon ibu belum sempurna, hal itu sekaligus meningkatkan risiko kematian ibu pada saat melahirkan.
Selain itu, meskipun ibu dan bayi selamat dalam proses persalinan, namun kondisi psikologis ibu yang masih tergolong anak-anak belum siap untuk mendidik anak mereka sendiri menjadi orang dewasa yang berkualitas.
“Kondisi psikologis ibu muda itu juga tidak akan bisa mengimbangi suaminya yang sebagian besar terjadi jauh lebih tua dari istri sehingga pertengkaran rumah tangga yang seringkali berakhir dengan perceraian tidak dapat dihindari,” katanya.
(Kemal)
