REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Direktoral Tindak pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Porli akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi fee 30 persen angaran dana sosialisasi penyuluhan lingkup Kecamatan, kota Makassar.
sebelumnya Bareskrim Porli telah memeriksa tiga anggota DPRD kota makassar yaitu Rahman Pina (Gorkar), Jufri Pabe (Hanura), dan Supratman (Nasdem).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Erwanto Kurniadi menerangkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pemotongan anggaran sosialisasi 30 persen fee tersebut dan “tidak lama lagi akan ditetapkan tersangka” ujarnya, saat dibubungi via seluler, Rabu (12/09/2018).
Baca Juga : Puskesmas Somba Opu Jalani Penilaian Re-Akreditasi
Menurut Erwanto, ketiga Anggota DPRD Makassar yang tengah melalui proses pemeriksaan sebagai terperiksa tidak menutup kemungkinan akan berubah menjadi tersangka jika fakta dan alat buktinya mendukung.
sementara Wakil Direktur Anti Corruption Comitee (ACC) Kadir Wokanubun menandaskan kasus dugaan korupsi anggaran sosialisasi kecamatan Pemkot Makasaar sudah seharusnya sudah ditangani oleh porli, sehingga bisa diusut sampai tuntas.
“Saya menilai kasus ini sepatutnya memang harus diusut secara serius, harapan kami kepada Mabes Porli mengusut kasus tidak setengah hati,” kata Kadir Wokanumbun.
Baca Juga : Rutan Pinrang, Enrekang dan Makale Jadi Lokasi Monev Kanwil Kemenkumham Sulsel
Kadir menambahkan keterangannya “Banyak persoalan korupsi yang tengah diproses di Polda sulsel, namun tidak banyak juga yang berhasil terungkap contohnya seperti kasus korupsi Bandara Mandek dan Kasus pipa di palopo.
(Andy Saliwu)