REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI- Pengusulan surat pemberhentian legislator Hasnah yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) untuk pimpinan DPRD Sinjai sementara dalam proses.
Setelah surat pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) diterima (4/6/2022) kemarin, pengusulan pemberhentian tersebut paling lambat 7 hari. Pimpinan DPRD mengusulkan ke gubernur melalui Bupati Sinjai untuk dilakukan proses pemberhentian.
“Untuk sementara, kami dari Sekretariat Dewan memproses atas disposisi pimpinan DPRD dan saat ini kami melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan untuk menindaklanjuti disposisi pimpinan,” ujar Sekwan DPRD Sinjai, Janwar saat dikonfirmasi via WhatsApp, (Senin, 11/7/2022).
Ia menuturkan, jika pengusulan pemberhentian Hasnah sebagai anggota DPRD sementara diproses. Namun, belum untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) nya.
“Kami sementara menyiapkan surat pimpinan DPRD untuk melanjutkan usulan pimpinan partai politik dalam hal proses pemberhentian,” ungkapnya.
Sebelumnya, Legislator Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sinjai, Hasnah diambang pintu Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partainya.
Setelah DPP Partai Bulan Bintang mengeluarkan Surat Keputusan bernomor SK. PP/ 1651/2022 tentang Pergantian Antar Waktu Hasnah S.Sos, Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dengan calon Pengganti Antar Waktu Sainuddin, S.
Berdasarkan surat tersebut, DPC Partai Bulan Bintang telah menyerahkan ke Pimpinan DPRD Sinjai untuk diproses sesuai mekanisme yang ada.
Namun hanya berselang beberapa hari, legislator Partai Bulan Bintang Hasnah telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan/keberatan pada Pengadilan Negeri Sinjai.
Surat gugatan telah disampaikan ke Pengadilan Negeri pada tanggal 7 Juli 2022 dengan nomor register PN SNJ-072022OZN.(*)