Republiknews.co.id

Wabup Budiman Ikuti Sosialisasi KASN Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Instansi Pemerintah

Wakil Bupati (Wabup) Luwu Timur, Budiman mengikuti sosialisasi terkait kesepahaman dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Instansi Pemerintah Kabupaten atau Kota yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (31/03/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR– Wakil Bupati (Wabup) Luwu Timur, Budiman mengikuti sosialisasi terkait kesepahaman dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Instansi Pemerintah Kabupaten atau Kota yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (31/03/2021).

Sosialisasi yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada para Kepala Daerah terpilih pada Pilkada 2020 lalu dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam arahannya, Plt. Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan momentum sosialisasi ini merupakan terobosan yang baik oleh KASN kepada Kepala Daerah terpilih tentang aturan-aturan yang harusnya dilakukan dalam hal menentukan pengisian jabatan pimpinan tinggi daerah.

Menurutnya, Kepala Daerah terpilih tentu memiliki sejumlah program yang tertuang dalam visi misinya, dan ini harus segera di eksekusi oleh Pimpinan OPD sehingga wajar jika dilakukan pergantian pimpinan namun harus tetap memperhatikan penempatan seseorang atau yang dikenal dengan istilah “the right man on the right place”

Sementara itu, Komisioner KASN, Agustinus Fatem mengatakan, penerapan sistem merit instansi pemerintah akan menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berintegritas. Selain itu dapat memperoleh jabatan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.

Lanjutnya, melalui sistem merit akan menghasilkan ASN yang netral, tidak terlibat politik serta menyediakan pelayanan terbaik kepada publik, adil dan konsisten memberikan pelayanan yang berkualitas tanpa diskriminasi dan keberpihakan serta akuntabel, terbuka, tansaparan terhadap pengeluaran uang negara.

Prof Agustinus Fatem menambahkan, salah satu bentuk penerapan sistem merit yakni seleksi terbuka yang bertujuan mendapatkan orang sesuai kebutuhan. Namun harus diingat seleksi terbuka dilakukan hanya apabila ada JPT yang lowong.

“Seleksi terbuka JPT tidak dapat dilakukan untuk jabatan yang pejabatnya masih aktif, kecuali pejabat yang duduki jabatan tersebut akan segera memasuki masa pensiun,” tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut Wabup Luwu Timur, Budiman menyarankan agar ada perlindungan bagi ASN saat momen Pemilu dalam hal netralitas ASN selain pengawasan dari Bawaslu. Menurutnya KASN harus proaktif melakukan sosialisasi sebelum Pemilu dilakukan sebagai tindakan pencegahan. (Asril)

Exit mobile version