REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Hari ketiga pengawasan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa. Tim memantau kondisi rumah ibadah dan sejumlah tempat umum.
Tim yang dipimpin oleh Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni ini mengunjungi beberapa rumah ibadah. Seperti, Masjid Agung Syekh Yusuf, Gereja Manggarupi dan Taman Sultan Hasanuddin. Dari hasil pemantauannya kondisi tempat ibadah dan fasilitas umum tersebut sudah tutup.
“Alhamdulillah dari rumah ibadah dan fasilitas umum yang kita kunjungi sudah taat aturan PPKM Mikro. Itu artinya aturan ini sudah dipahami,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya masih menemukan masyarakat yang enggan menggunakan masker, sehingga diri sebagai efek jera dirinya memberikan sanksi sosial.
Ia pun memperingati kepada para pelanggar jika masih mengabaikan peraturan PPKM Mikro maka pihaknya akan memberikan sanksi berat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
“Tentu kita menyampaikan bahwa bilamana didapatkan kembali maka kita akan memberikan hukuman yang lebih berat, tentu sanksi-sanksi yang kita berikan itu bertahap sesuai dengan pelanggarannya,” tegasnya. (Rhy)
