REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni melakukan verifikasi langsung ke lapangan dalam rangka memvalidasi data masyarakat yang masuk dalam kelompok miskin ekstrim.
Verifikasi lapangan ini dilakukan di sejumlah desa yang ada di tiga kecamatan. Masing-masing di Desa Tinggimae dan Kelurahan Lembang Parang di Kecamatan Barombong, Desa Bontosunggu dan Kelurahan Bontoramba di Kecamatan Bontonompo Selatan, dan Desa Pallangga di Kecamatan Pallangga.
Wabup Gowa mengatakan, dalam kunjungan lapangan tersebut terlihat bahwa masih banyak yang tidak memahami kriteria masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ektrem. Hal ini pun menyebabkan kekeliruan dalam memasukkan data, sehingga menyebabkan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Gowa dinilai tinggi.
“Jadi kami sengaja mengecek di lapangan terkait laporan dari seluruh camat yang ada melalui hasil validasi tahap kedua apakah data yang masuk sudah sesuai atau tidak. Terutama menyamakan persepsi terkait kriteria miskin ekstrim, agar kita memiliki data valid by name by adress,” ungkapnya usai pemantauan, Selasa (10/10/2023).
Abd Rauf menyebutkan, ada tujuh kriteria miskin ekstrem yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Pertama, enam bulan terakhir tidak terdapat paling sedikit satu anggota keluarga yang memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok perbulan. Kedua, tidak semua anggota keluarga makan makanan beragam yang terdiri dari makanan pokok, sayur, buah, dan lauk, paling sedikit dua kali sehari.
Ketiga, keluarga tidak memiliki tabungan atau simpanan. Baik yang bersifat uang kontan, perhiasan, hewan ternak, hasil kebun, dan lain-lain yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam tiga bulan kedepan. Keempat, keluarga tidak mempunyai fasilitas rumah yang layak huni, baik dalam bentuk atap jerami, bambu, kardus, lantai tanah, atau dinding anyaman bambu, dan batang kayu bambu.
Kelima, keluarga tidak mempunyai sumber air minum utama yang layak. Seperti, sumur atau mata air tidak terlindungi dan terbuka, sumber air dari sungai, danau, waduk, atau air hujan. Keenam, keluarga tidak mempunyai jamban yang layak, luas rumah dan bangunan kurang dari 8 m2 per orang, dan rumah kontrak, sewa atau menumpang.
“Makanya kami minta seluruh desa, lurah dan camat mengecek kembali dengan mengikuti kriteria yang ada untuk dilakukan verifikasi ulang dan memperbaiki data yang ada agar segera bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Olehnya dengan dilakukannya pengecekan tersebut, Wabup Gowa yang juga Ketua Tim Penanganan Kemiskinan Ektrem Kabupaten Gowa berharap agar para camat bisa memperhatikan betul data yang akan dimasukkan. Tujuannya agar angka kemiskinan ekstrem di Gowa bisa ditangani sesuai kondisi yang ada dan valid.
“Semoga dengan pengecekan di lapangan ini nanti camat sudah mengerti dan bisa membedakan mana miskin ekstrim dan mana yang miskin,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris Penanganan Kemiskinan Ektrem Kabupaten Gowa Sujjadan mengungkapkan, saat ini data hasil verifikasi dan validasi tahap kedua yang masuk kriteria miskin ekstrim sebanyak 4.158 orang. Namun data tersebut dipasarkan dapat berubah setelah dilakukannya perbaikan data oleh camat di masing-masing kecamatan.
“Para camat diberi waktu satu minggu untuk melakukan perbaikan, jika sudah valid maka ditetapkan dengan keputusan bupati untuk dilakukan upaya penanganan,” ungkap Kepala Bappeda Kabupaten Gowa ini.
Ditempat yang sama, Camat Bontonompo Selatan Danial Opo mengaku, pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi arahan dari Bapak Wakil Bupati Gowa, dalam hal ini memperbaiki data yang ada. Termasuk untuk segera mengkoordinasikan dengan para desa maupun lurahnya.
“Akan segera kita perbaiki datanya sesuai yang menjadi instruksi dari Bapak Wabup Gowa,” katanya.