Republiknews.co.id

Wacana Ganja Digunakan Untuk Medis, Ini Penjelasan MUI

Daun Ganja. (Ilustrasi)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Beberapa hari ini muncul wacana ganja digunakan untuk medis/pengobagan. Hal tersebut diungkap untuk merespon harapan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin yang meminta MUI agar dapat membuat kajian terkait wacana ganja untuk pengobatan atau medis.

“Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (30/6/2022).

Asrorun mengatakan, pengkajian soal ganja untuk kebutuhan kesehatan harus dilakukan dengan melihat beberapa aspek. Telebih, kata Asrorun, bahwa undang-undang 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

Lalu, di agama Islam pun ada larangan penggunaan ganja. Asrorun menjelaskan bahwa setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Sama halnya dengan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karena itu, mengonsumsi ganja hukumnya haram.

Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut,” katanya.

Nantinya, kata Asrorun, kajian tersebut dapat menghasilkan beberapa alternatif, seperti berbentuk penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.

Meskipun pihaknya sudah bersiap menindaklanjuti permintaan wapres, namun Asrorun mengatakan sampai saat ini belum ada permohonan secara resmi terkait ganja untuk medis.

Exit mobile version