Republiknews.co.id

Wahab Tahir Terima Aspirasi Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir saat menerima aspirasi Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat, Senin (11/10/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir menerima aspirasi Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat di Ruang Aspirasi DPRD Makassar, Senin (11/10/2021).

Diketahui, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Makassar dengan membawa tiga tuntutan. Diantaranya, meminta Dinas Lingkungan Hidup Makassar untuk menunjukan izin Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) Apartemen Royal yang terletak di Jalan Topaz Raya.

Selain itu mereka juga meminta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makssar mengumumkan izin layak huni yang belum terbit tetapi Apartemen Royal telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat menduga telah terjadi kongkalikong antara pihak apartemen dengan berbagai instansi-instansi di Kota Makassar.

“Apa yang disampaikan oleh mahasiswa ini harus ditindaklanjuti karena dalam sebuah pengelolaan pemerintahan, data harus akuntabel. Data yang akuntabel berhak dipublikasi karena data itu bukan rahasia negara yang mereka minta,” kata Wahab.

“Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tata Ruang harus menyampaikan kepada publik terhadap seluruh dokumen pendukung oleh Royal Apartemen sehingga tidak menimbulkan bias kemana-mana,” tambahnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Makassar itu menjelaskan bahwa keluhan mahasiswa ini muncul karena adanya pertanyaan dari masyarakat terkait pembangunan Apartemen Royal yang diduga dokumennya tidak jelas.

“Inikan masyarakat bertanya. Kenapa ada bangunan tinggi Royal Apartemen tidak jelas dokumen lingkungannya dan tiba-tiba beroperasi. Akhirnya mereka bertanya,” bebernya.

Dalam waktu dekat ini, katanya, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat terkait masalah tersebut. Masalah itu, kata Wahab tak boleh didiamkan begitu saja.

“Bisa jadi ada yang tidak beres. Soal tuntutan ketiga, saya serahkan kepada lembaga penyidik polisi dan kejaksaan untuk melakukan penyidikan. kalau memang ada pejabat yang terlibat selesaikan,” tutup Wahab. (*)

Exit mobile version