Republiknews.co.id

Warga Empang Blokir Jalan, Tuntut Polres Muna Usut Meninggalnya Jefisra

Keluarga Almarhum La Ode Jefisra, bersama keluarga dan warga Empang melakukan pemblokiran Jalan Sultan Syahrir, Kabupaten Muna, Sabtu (02/04/2022). (Foto: Rustam/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Kedua orang tua almarhum La Ode Jefisra bersama keluarga dan warga Empang, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemblokiran Jalan Sultan Syahrir, Raha, Sabtu (02/04/2022).

Mereka melakukan aksi dengan menutup jalan menggunakan batu, kayu dan membakar ban bekas yang membuat para pengguna jalan tidak bisa melintas. Alasannya mereka menuntut janji Kepolisian Polres Muna yang belum juga berhasil mengungkap pelaku yang memasang balok di Lorong Empang mengakibatkan anaknya meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal menabrak balok yang sengaja dipasang oknum tidak bertanggungjawab pada 12 Maret lalu.

Faizah, Ibu almarhum Jefrisa kepada Republiknews.co.id mengatakan, merasa ada yang ditutup-tutupi dari Polres Muna terkait pelaku yang menghilangkan nyawa anaknya itu.

“Ini sudah terlalu lama. Saya hanya tuntut keadilan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Nyawa anakku sudah melayang. Sudah banyak saksi yang diperiksa, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Kami beri waktu 3 kali 24 jam mulai saat ini,” tegasnya.

Sebenarnya, ia tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut, ketika anaknya dirawat di Rumah Sakit (RS) seumpama ada pelaku pemasang balok itu datang meminta maaf, ia pasti memaafkannya. Namun, sampai saat ini pula, tidak ada niatan baik dari pelaku yang belum diketahui indentitasnya itu. Makanya, ia hanya menutut aparat Polres Muna dapat memberi kejelasan. 

Sementara Wakapolres Muna Kompol La Ode Surahman mengatakan, penyidik telah bekerja maksimal dan profesional untuk membuat terang kasus tersebut.

“Penyidik akan lakukan gelar perkara. Apa yang menjadi hasilnya, akan kita sampaikan. Warga pun bisa monitor,” ujarnya.

Ia menegaskan, bila ada anggotanya yang bermain-main dalam menangani kasus itu, akan diberikan sanksi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra menerangkan, dalam kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi. Bukti-bukti pendukung lainnya pun telah dikumpulkan.

“Alat bukti masih diolah oleh ahli. Kita tinggal menunggu hasilnya,” kata mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak Kepolisian, keluarga Almarhum dan warga langsung membuka blokade jalan. Namun, bila dalam waktu dekat belum ada tersangka, mereka akan kembali melakukan gerakan-gerakan lagi.

Untuk diketahui kecelakaan tunggal yang dialami Jefisra terjadi pada 12 Maret sekitar pukul 02.00 Wita di Lorong Empang, menambrak Balok Kayu yang dipasang melintang di Jalan. Akibat kecelakaan itu, Jefisra mengalami luka dalam dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) dr. H. Laode Baharuddin kemudian dirujuk di Kendari dan meninggal dunia pada 14 Maret lalu. (*)

Exit mobile version