Republiknews.co.id

Warga Keluhkan Pengurusan Sertifikat Tanah Berbelit-belit, BPN Makassar Enggan Berkomentar

Proses pelayanan di Kantor BPN kota Makassar, Jl. A.P Pettarani, Senin (11/02/2019).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Jl. Andi Pangeran Pettarani, dinilai berbelit-belit, dimana warga harus bolak-balik.

Salah satu warga mengaku di persulit dalam melakukan pengurusan sertifikat tanah di BPN Kota Makassar, dimana dari tahun 2016 lalu sudah mulai melakukan pengurusan dan telah melengkapi dokumen namun hingga saat ini tak kunjung menuai hasil.

“Saya sudah melakukan pengurusan dari tahun 2016 lalu tapi sampai sekarang belum juga ada hasilnya yang keluar padahal dokumennya sudah lengkap,” ungkap Hardianti salah satu warga yang melakukan pengurusan sertifikat tanah di BPN Kota Makassar saat ditemui, Senin (11/03/2019).

Beberapa warga juga mengalami hal serupa, dengan menilai proses pengurusan sertifikat tanah yang kian berbelit-belit sedangkan saat notaris melakukan pengurusan prosesnya begitu cepat.

Saat dikonfirmasi oleh REPUBLIKNEWS.CO.ID di Kantor BPN Kota Makassar, Irwan yang bertugas di bagian pengaduan enggan untuk memberikan komentar terkait lambannya pengurusan sertifikat tanah dan hanya mengarahkan ke bagian umum.

Tak hanya sampai disitu, saat REPUBLIKNEWS.CO.ID ingin ke ruangan bagian umum tepatnya di lantai 2 Kantor BPN Makassar, security yang bertugas tidak mengizinkan dan meminta agar terlibih dahulu melakukan persuratan.

Perlu diketahui daftar standard waktu penerbitan izin berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010:

Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Selama 98 Hari. Pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) Perorangan selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.

Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi.

SHM Badan Hukum selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Perorangan selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 meter persegi.

HGB Badan Hukum selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.

Sertifikat Hak Pakai Perorangan WNI ‎selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.

Sertifikat Hak Pakai Perorangan WNA selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.

Sertifikat Hak Pakai Badan Hukum Indonesia selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.

Sertifikat Hak Pakai Badan Hukum Asing selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.

Hak Pakai Instansi Pemerintah selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.

Hak Pakai Pemerintah Asing selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.

Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemda/BUMN/BUMD selama 97 hari. Wakaf Tanah yang belum bersertifikat selama 98 hari. Wakaf Tanah dari Tanah Negara selama 57 hari.

(Syaiful)

Exit mobile version