REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Sejumlah masyarakat Dusun Sapuberu, Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai mempertanyakan legalitas Jabatan Kepala Dusun Sapuberu.
Pasalnya, beberapa tahun terakhir ini, Kepala Dusun Sapuberu tidak lagi menetap di Desa Passimarannu, dan bahkan telah bekerja dan tinggal di kota Makassar.
“Kami mendesak pihak pemerintah Desa untuk segera memberhentikan kepala dusun Sapuberu karena kedudukannya tidak sesuai regulasi yang ada,” kata perwakilan masyarakat dusun Sapuberu, Muhammad Syahrir, Senin (17/01/2022).
Menurutnya, kepala dusun yang telah dilantik beberapa tahun lalu tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan dianggap tidak sah.
“Di dusun sapuberu tidak lagi memiliki kepala dusun yang sah sesuai dengan aturan, dimana kepala dusun yang sedang bekerja dan menetap di kota makassar malah digantikan oleh orangtuanya. Itu jelas tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.
Olehnya itu, penjabat kepala desa Passimarannu seharusnya menindaki masalah tersebut dengan mengambil tindakan dan segera memberhentikannya. Dan jika tidak, maka mungkin masalah yang lebih besar bisa saja terjadi.
Terpisah, Penjabat Kepala Desa Passimarannu, Andi Kurniati yang dikonfirmasi via telpon menuturkan, terkait permasalahan tersebut akan kami koordinasikan ke pihak kecamatan terlebih dahulu.
“Saya baru tahu permasalahan tersebut, selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pak camat untuk mengambil langkah selanjutnya,” kuncinya.
