Republiknews.co.id

Warning Pengendara Parkir di Depan RSUD Sinjai, Kasatlantas: Ancaman Penjara Dua Bulan

Kondisi Bahu Jalan di Depan RSUD Sinjai yang digunakan sebagai Lokasi Parkir Kendaraan, Jumat (14/01/2022).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Satlantas Polres Sinjai akan menerapkan sanksi tegas kepada pengendara yang parkir sembarangan menggunakan bahu di depan Rumah Sakit Umum Daerah. Bahkan, sanksi tersebut berupa tindakan tilang teguran elektronik.

“Iya benar kami akan menindak tegas, namun tindakan tersebut dilakukan jika para pengendara tetap memarkir kendaraan di bahu jalan dan tidak memasukkan kendaraannya di Halaman parkir RSUD Sinjai,” kata Kasat Lantas polres Sinjai Iptu Muhammad Idris, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jum’at (14/01/2022).

Lanjut dikatakannya, pihaknya akan melakukan tindakan dengan mengecek langsung terkait kondisi penggunaan parkir di bahu jalan dan sekaligus akan menyampaikan secara lisan ke pihak Pengelola Parkir agar kendaraan di depan RSUD diarahkan masuk.

“Kalau perlu kita menongkrongi dan memasang police line di Lokasi tersebut agar para pengendara tidak memarkir lagi kendaraannya,” ungkapnya.

Namun ketika para pengendara tetap membandel menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir, pihaknya tak segan-segan untuk melakukan penilangan yakni tilang teguran elektronik dan sanksi pidana.

“Sesuai undang-undang  nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan asal 287 ayat (1) melanggar marka / rambu, larangan berhenti atau parkir sembarangan dapat dipidana kurungan selama 2 bulan dan atau denda Rp 500.000,” kuncinya.

Exit mobile version