Republiknews.co.id

Wujud Daerah Layak Anak, Bupati Soppeng Serahkan Ranperda Ke DPRD untuk Dibahas

Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak menyerahkan naskah Ranperda Daerah Layak Anak kepada Ketua DPRD Soppeng, Hj. Patappaunga, Kamis (02/05/2019).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng membahas terkait pendapat Bupati Soppeng tentang Ranperda Desa Wisata serta penjelasan Bupati atas Ranperda Kabupaten Layak Anak dan Ranperda perubahan Perda Administrasi Kependudukan.

Selanjutnya, Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak menyerahkan rancangan Peraturan Daerah tentang Layak Anak kepada Ketua DPRD Soppeng Hj. Patappaunga, di ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Kamis (02/05/2019).

Andi Kaswadi Razak dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Penyusunan 2 (Dua) Ranperda tersebut dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan dan mempertahankan penghargaan sebagai Kabupaten yang peduli atas anak serta tindak lanjut penegasan Kabupaten Soppeng sebagai Kabupaten yang tertib dalam pengelolaan administrasi kependudukan, khususnya pengaturan atas hak akses pemanfaatan Data Kependudukan yang memadai dan profesional.

Disamping itu, kata Andi Kaswadi Razak bahwa Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Soppeng tentang Desa Wisata sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah khususnya dalam pengembangan Kepariwisataan dan pengembangan potensi wisata, Peningkatan akselerasi Pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

“Kami berharap bahwa pengembangan wisata ledesaan mampu menjadi aset Pariwisata alternatif yang mampu menjawab sejumlah agenda dalam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Soppeng,” harap Andi Kaswadi Razak.

Selain itu, Andi Kaswadi Razak mengungkapkan kebijakan pengembangan Kabupaten layak Anak berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 pada Pasal 21 yang bunyinya Pemerintah Daerah Wajib dan bertanggung jawab melaksanakan Program Nasional perlindungan Anak dan upaya Daerah membangun Kabupaten layak Anak.

“Langkah antisipatif atas permasalahan anak yang masih cukup tinggi dan beragam, maka diperlukan pengaturan dalam bentuk perumusan produk Hukum Daerah sebagai payung Hukum dalam perlindungan dan peningkatan peran serta Anak,” ujarnya.

Ditambahkan pula bahwa, lahirnya kebijakan Kabupaten layak Anak di Kabupaten Soppeng diharapkan dapat menciptakan Keluarga yang sayang Anak, rukun tetangga dan rukun warga atau Lingkungan yang peduli Anak, Kelurahan dan Desa layak Anak dan Kecamatan atau Kabupaten yang layak bagi Anak sebagai prasyarat untuk memastikan bahwa Anak-Anak tumbuh dan berkembang dengan baik, terlindungi Haknya dan terpenuhi kebutuhan Pisik dan Psikologisnya.

(Yusuf)

Exit mobile version