Yunus Bersama Baznas Makassar Edukasi Warga Cara Pengelolaan Zakat

Yunus Bersama Baznas Makassar Edukasi Warga Cara Pengelolaan Zakat

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, M Yunus HJ menyampaikan zakat merupakan salah satu ibadah bersifat mutlak yang harus dipenuhi bagi setiap orang Islam.

“Di bulan suci Ramadan ada namanya zakat fitrah yang wajib ditunaikan,” kata Yunus saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Karebosi Premier Makassar, Rabu (5/4/2023).

Menurut Yunus, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah sudah bekerjasama dengan lembaga pengelola zakat yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam menghimpun setiap zakat yang dibayarkan.

“Makanya di Baznas semua terkait pengelolaan zakat kita itu diatur seperti apa caranya dan didistribusikan ke orang-orang yang berhak mendapatkan,” katanya.

Legislator Partai Hanura ini mengharapkan melalui sosialisasi perda pengelolaan zakat ini masyarakat makin memahami tentang zakat dan seperti apa cara menunaikannya.

Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Kota Makassar, Abd Jurlan memaparkan bahwa zakat adalah ibadah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.

Zakat juga, jelas Jurlan, terbagi ada dua jenis pertama zakat fitrah dan zakat harta adalah mulai dari penghasilan atau yang menerima gaji diatas UMR harus menunaikan zakatnya.

“Di Baznas Kota Makassar ada program yang sifatnya konsumtif atau langsung dibagi hasil, apabila ada orang fakir miskin atau musafir harus diberikan haknya secara langsung,” tutupnya. (*)