REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 pelaku pencurian bermotor (curanmor) bersenjata tajam yang beraksi di tiga lokasi yang berbeda.
Diketahui mereka kerap melakukan aksinya di wilayah Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kabupaten Bekasi.
“Kegiatan pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Jatanras dalam tempo 1 bulan dengan mengamankan dan menangkap serta menetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Kombes Zulpan menyebut mereka merupakan tiga komplotan yang berbeda.
Ada tiga tempat kejadian perkara yang dilakukan para pelaku dalam melakukan aksi kejahatan pertama di wilayah Tangerang Selatan pada tanggal 11 November 2021, kemudian kedua di Tangerang Kota pada tanggal 25 November 2021 dan ketiga di kabupaten Bekasi pada tanggal 17 Desember 2021.
“Dalam melakukan aksinya mereka ini juga tidak segan melakukan kekerasan jika ada perlawanan dari korban dan mereka juga menggunakan senpi rakitan dalam kejahatannya,” jelas Kombes Zulpan.
Kombes Zulpan mengungkap modus yang dilakukan para pelaku adalah memantau terlebih dahulu situasi di jalanan. Kemudian, setelah dirasa aman mereka baru mencari sasaran kendaraan yang terparkir.
“Kemudian mereka mencari sasaran kendaraan yang terparkir melalui kunci T setelah berhasil mereka membawa kabur kendaraan tersebut,sebelumnya dengan ada pembagian tugas,” jelas Kombes Zulpan.
“Ada yang menyiapkan coki istilahnya. Ada yang survey lokasi termasuk ada yang bawa kendaraan,” sambungnya.
Polisi menyita beberapa alat bukti, diantaranya senjata api rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T dan mata kuncinya.
Ada 9 kendaraan bermotor yang juga diamankan pihak kepolisian. “Dari tersangka kami akan kembangkan lagi manakala ada TKP lain mungkin masyarakat yang motornya hilang, silakan lapor ke Polda Metro Jaya,” ungkap Kombes Zulpan.
“Semua kendaraan akan dikembalikan ke pemiliknya, jika korban dapat menunjukkan surat-surat kendaraan lengkap termasuk STNK dan BPKB ya,” tutup Zulpan.
