Republiknews.co.id

27 Pelaku Kriminal Diamankan Polresta Denpasar

Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menggelar press conference 27 pelaku kriminal di Mapolresta Denpasar, Kamis (10/3/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, DENPASAR – Polresta Denpasar dan jajaran dalam kurun waktu satu bulan mulai tanggal 15 Februari hingga 9 Maret 2022 berhasil mengamankan 27 tersangka pelaku kriminal (street crime) dengan jumlah kasus yang ditangani 22 kasus.

Dari jumlah kasus tersebut diantaranya 11 kasus Curat, 3 kasus curanmor, 1 kasus Curas dan 7 kasus cusa. Tersangka  berasal dari luar Bali sejumlah 18 orang sedangkan warga Bali 9 orang.

Demikian disampaikan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat kepada media, Kamis (10/3/2022).

“Tindakan tegas (tembak) diberikan kepada beberapa pelaku karena melawan petugas dan sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang berulang (residivis),” kata Kapolresta Denpasar.

Dijelaskan Kapolresta ada tiga orang pelaku residivis yang diberikan tindakan tegas Lece (38) pelaku Curas dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan kebo Iwa Utara Denpasar, selanjutya pelaku Curat bernama Satria Putra Kadege (23) TKP jalan Tukad Batanghari Densel dan Putu Sudiarta (35) tersangka pelaku Curat yang beraksi di TKP Jl Gunung Himalaya Denut ( Toko Tiga Putri), sedangkan Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku Pasal 363, 362 dan 365 KUHP.

“Kami (Polresta Denpasar) meminta kepada masyarakat utamanya bendesa adat, dengan Polri berelaborasi mengamankan Kamtibmas Kota Denpasar, Jangan pernah berani mengganggu kamtibmas kami akan berikan tindakan tegas (tembak),” demikian Bambang Yugo Pamungkas. (*)

Exit mobile version