Republiknews.co.id

30 Tersangka Mafia Tanah Berhasil Ditangkap Tim Polda Metro Jaya

Press confrence kasus mafia tanah, 30 tersangka berhasil diamankan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/07/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat mafia tanah tersebut yang diungkap pada 2020-2022.

“Ada 30 tersangka, diantaranya sebagian besar ditahan meliputi 13 pegawai BPN, terdiri atas 6 pegawai tidak tetap dan 7 asn,” jelas Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (18/07/2022).

“2 tersangka merupakan ASN pemerintah, 2 orang kepala desa, 1 orang jasa perbankan dimana ini menjadi pendana yg sejak awal sudah ikut mafia tanah ini dan 12 tersangka sipil,” imbuhnya.

Kombes Hengki juga mengatakan, terdapat 12 korban mafia tanah, dimulai dari aset pemerintah, badan hukum maupun perorangan.

“Dalam kasus ini ada banyak modus baru yang digunakan oleh para sindikat, 4 merupakan modus baru dan 1 modus lama,” jelasnya.

“Kami sampaikan masih banyak masyarakat yang saat ini kita deteksi yang tidak sadar bahwa mereka menjadi korban mafia tanah ini dan tidak sadar haknya sudah beralih,” ujar Kombes Hengki.

Selain modus-modus diatas, tersadapat satu modus lagi yang paling menarik dan masih dalam proses pengungkapan yaitu dengan sengaja menyalahgunakan akun system KKP dengan melakukan akses ilegal terhadap akun pegawai BPN RI pada Sistem KKP.

“Salah satunya adalah akun Menteri ATR / BPN RI Sdr. Sofyan Djalil yang digunakan untuk mengganti data fisik maupun data yuridis atas sertifikat milik korban serta mencaplok lahan milik orang lain,” pungkasnya.

“Masih banyak masyarakat yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” tutur Hengki.

Lebih lanjut, dia mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda di antaranya ada yang bertugas mencari target berupa lahan kosong yang tidak dipasang plang.

“Ada tersangka yang bertugas membuat dokumen palsu dan sebagai penghubung ke pihak oknum BPN hingga oknum BPN yang berperan dalam penerbitan sertifikat,” kata Hengki.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal 167 ayat (1) KUHP.

Exit mobile version