Republiknews.co.id

4 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban di Depok Ditangkap, Kerugian Korban Rp 50 Juta

Empat pelaku pencurian Modus Gembos Ban Ditangkap, Satu DPO Dalam Pengejaran (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, DEPOK — Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Beji, Depok, Jawa Barat. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (06/07/2022) pukul 13.40 WIB.

“TKP-nya di Depok tanggal 6 Juli 2022 hari Rabu tanggal 6 Juli 2002 pukul 13.40 d Jalan Nusantara Raya Nomor 155 RT 4 RW 8 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto, kepada wartawan, Kamis (04/08/2022).

Korban SS (47) mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta akibat perbuatan para pelaku berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39) serta satu DPO berinisial S.

“Para pelaku dengan peran masing-masing mencari target atau korban yang mengambil uang banyak,” paparnya.

Korban yang sudah diincar kemudian diikuti pelaku dan kemudian menaruh sendal yang sudah ditusuk paku ke ban mobil korban.

“Ketika pengemudi mobil mengganti ban dan lengah, pelaku membuka pintu mobil dan mengambil uang korban, lalu pelaku melarikan diri,” bebernya.

Tim gabungan polisi menangkap para empat pelaku di kawasan Taman Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

“Kemudian pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.

Exit mobile version