Republiknews.co.id

53 karyawan PDAM Muna Terima THR, Pemkab Masih ‘Hilal’

Direktur PDAM Tirta Sugi Laende Muna, Muhamad Nurhayat Fariki pada S Saat dilantik Bupati Muna LM Rusman Emba beberapa waktu lalu. (Foto: Rustam/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sugi Laende, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menuntaskan kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawan yang akan merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Berbeda dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang melekat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, sampai saat ini belum terbayarkan.

Direktur PDAM Tirta Sugi Laende Muna, Muhamad Nurhayat Fariki menyampaikan, sejak Jumat (22/4/2022) pekan lalu, THR karyawan PDAM Muna sudah disalurkan. 

“THR itu bukan saja karyawan tetap, namun kita sisihkan pula dengan tenaga honor,” kata Yayat sapaan akrabnya Muhamad Nurhayat Fariki kepada Republiknews.co.id, Selasa (26/04/2022).

“Kurang lebih 53 karyawan PDAM Muna yang disalurkan menghabiskan dana sebesar Rp 250 juta,” ucap Yayat.

Untuk besaran tunjangan itu bervariasi sesuai dengan golongannya masing-masing. Ada yang mendapat Rp 5 juta, Rp 3 juta dan Rp 2,5 juta.

“THR itu berdasarkan satu bulan gaji,” sebutnya.

Sementara itu, kurang lebih 6.391 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Muna harus bersabar. Hal itu di akibatkan ada kendala tehnis.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini mengaku, anggaran THR telah disiapkan sebesar Rp 27 miliar. Bahkan, untuk pembayarannya, telah mengantongi peraturan bupati (Perbup).

“Hanya saja, yang menjadi kendala pencairannya adalah di aplikasi sistim informasi pemerintah daerah (SIPD),” ucapnya.

“Saya tidak bisa pastikan kapan cair, tapi tetap kita usahakan agar dana THR bisa cair sebelum lebaran Idul Fitri,” tandasnya.

Exit mobile version