REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA – Sebanyak 7 penambang batu bara ilegal di wilayah Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kaltim dibekuk Tim Direktorat Jenderal Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam penggerebekan itu pihak KLHK turut mengamankan tiga unit Excavator, dan satu unit Buldozzer.
“Operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto,” jelas Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, saat menggelar press release, Jumat (11/02/2022).
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada pada Jumat (4/2). Gakkum KLHK mengamankan 7 orang pelaku, masing-masing BH (40), NS (40), AM (29), SP (43), NF (25), HY (46) dan HE (28).
“Dari 7 orang yang kita amankan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka, dan kini kami dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong,” terangnya.
Sustyo menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini, guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto.
“Kami berharap, para pelaku dan pemodal dihukum berat, agar ada efek jera,” ungkapnya.
Selain itu, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut, operasi pengungkapan tersebut merupakan sebuah komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara.
“Kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan, serta menyebabkan kerugian negara. Pelaku kejahatan mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan. Ini dapat mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara, sehingga harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Dalam beberapa tahun ini Penegakan Hukum LHK telah melakukan 1.778 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan (P-21). Selanjutnya dari 94 Kasus (P21) di Wilayah Kalimantan Timur, terdapat 22 Kasus Tambang Ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan (P-21).
“Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang illegal ini,” kata Rasio.
“Sesuai perintah Menteri LHK, Siti Nurbaya meminta bkami meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama,” pungkasnya.
Atas ulahnya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf A dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
