Republiknews.co.id

Akademisi Hukum Unhas Sebut Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Unanda Bisa Ditahan

Ilustrasi. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.COM,PALOPO – Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajrullrahman Jurdy menilai, harusnya kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kota Palopo telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kota Palopo.

Dengan demikian polisi harus menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Sudah harus penetapan tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Sebab katanya, pelaku telah mengakui perbuatannya (menyetubui) korban dihadapan polisi. Hal itu kata Fajrullrahman, sudah menjadi salah satu bukti untuk pihak kepolisian melanjutkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya.

“Kalau menurut saya, pengakuan pelaku bisami menjadi alat bukti dan bisami dilakukan penahanan kalau cukup dua alat bukti. Tapi kita juga tidak tau, alat bukti apa yang dicari oleh penyidik,” jelasnya.

Hal senada disampaikan, Dosen Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Syarif Saddam Rivanie Parawansa. Dia menyebutkan, pihak kepolisian sudah bisa melakukan penahanan dengan tiga alasan.

“Alasan orang ditahan itukan ada tiga, pertama, ditakutkan melarikan diri, kedua ditakutkan menghilangkan barang bukti dan ketiga ditakutkan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

“Jadi kalau pandangan saya sendiri, sudah bisa ditahan, tapi ingat ada masa jangka waktu penahanan,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Palopo melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah seorang asisten laboratorium Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Rabu 8 Desember 2021.

Gelar perkara ini dihadiri oleh kuasa hukum korban.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, jika hasil gelar perkara tersebut akan disampaikan oleh kuasa hukum korban.

Dia menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi dalam penangan kasus tersebut.

“Kita sudah periksa tujuh orng saksi terkait kasusu ini, dimana dua diantarannya merupakan saksi ahli yakni saksi ahli psikologis dan saksi ahli visum,” jelasnya.

Exit mobile version